Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali tahun 2026 dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Operasi senyap tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan pengurangan nilai pajak.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan OTT tersebut dan menyebut kasus ini berkaitan langsung dengan pengurangan kewajiban pajak.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Meski belum mengungkap kronologi secara rinci, Fitroh memastikan tim penindakan KPK bergerak di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, sejumlah orang berhasil diamankan.
Menurut Fitroh, pihak yang terjaring OTT berasal dari unsur birokrasi dan swasta. Namun, jumlah pasti orang yang diamankan masih belum diungkapkan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (Wajib Pajak),” ujarnya.
OTT ini menjadi operasi tangkap tangan pertama yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Informasi tersebut juga dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Terkonfirmasi, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta,” kata Budi saat dikonfirmasi terpisah.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal guna menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.
Operasi ini sekaligus melanjutkan tren agresif KPK dalam pemberantasan korupsi melalui OTT. Sepanjang tahun 2025, KPK tercatat melakukan 11 operasi tangkap tangan yang menyasar berbagai level jabatan, mulai dari pejabat pusat hingga kepala daerah.
Tahun lalu, sejumlah pejabat publik turut terjaring OTT, di antaranya Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Gubernur Riau Abdul Wahid, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
(**)











