Jakarta, Sumselupdate.com – KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kudus Muhammad Tamzil. KPK menyita uang senilai Rp200 juta.
“Kalau jumlah uang yang diamankan di lokasi sekitar Rp 200 jutaan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari laman detik.com, Jumat (26/7/2019).
Febri mengatakan uang tersebut dalam bentuk pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Febri mengatakan uang tersebut diduga sebagai transaksi terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kudus.
“KPK menduga ada transaksi terkait dengan pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus tersebut dan kami juga mengidentifikasi ada beberapa jabatan yang sedang kosong saat ini termasuk di antaranya jabatan setingkat eselon II atau jabatan di kepala dinas,” ucap Febri.
Total ada 9 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Tim KPK juga sudah melakukan penyegelan di kompleks Sekretariat Daerah Pemkab Kudus. Setidaknya ada dua ruangan yang disegel, yaitu ruang Sekda Sam’ani Intakoris dan ruang staf khusus Bupati Kudus.
Pihak-pihak yang ditangkap KPK dibawa ke Markas Polda Jawa Tengah. Mereka akan menjalani pemeriksaan awal sebelum nantinya dibawa ke kantor KPK di Jakarta. Dalam OTT itu, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal. Setelahnya, KPK baru akan mengumumkan siapa saja tersangka yang ditetapkan. (pto)











