Rejang Lebong, Sumselupdate.com –Masih ingat kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa Yuyun (14) siswi SMPN 5 Padang Ulak Tanding, Provinsi Bengkulu.
Kini para pelakunya tengah diadili. Dan hari ini, Kamis (8/9), sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Curup, memasuki agenda tuntutan.
Dalam sidang, JPU menuntut Zainal, satu terdakwa yang merupakan otak pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Yuyun, dituntut hukuman mati.
Empat pelaku lainnya, Tomi Wijaya, Bobi, Suket, dan Faizal Eldo Syasiah, dituntut hukuman 20 tahun.
Persidangan dimulai pada pukul 10.46, berlangsung selama 45 menit. Sidang dipimpin hakim Heny Faridha dan hakim anggota Hendry Sumardi dan Fakhrudin.
Ke-5 terdakwa dijerat pasal 340 KUHP dan pasal 80 ayat (3) dan pasal 81 ayat (1) junto pasal 76 huruf d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak..
“Jaksa tadi menyampaikan tuntutan kelima terdakwa berbeda. Untuk Zainal dituntut hukuman mati sedangkan empat pelaku lain dituntut hukuman 20 tahun penjara. Selaku PH (Penasihat Hukum) kita akan melakukan pembelaan,” ujar pengacara terdakwa Christian Lesmana seperti dikutip detikcom.
Zainal dituntut hukuman mati karena dianggap sebagai otak atau pelaku utama. Bahkan menurut jaksa, Zainal merupakan eksekutor,” tambah Christian.
Ke-5 terdakwa merupakan pelaku dewasa pembunuhan dan perkosaan bocah SMP pada Sabtu (2/4/2016). 7 pelaku yang masih di bawah umur telah terlebih dahulu divonis dengan hukuman 10 tahun penjara.
Rencananya satu terdakwa yang masih berumur 13 tahun akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan. Namun rencana itu ditunda menjadi 15 September mendatang.
Kasi Pidana Umum Kejari Rejanglebong, Dodi Wira Atmaja usai persidangan di PN Rejanglebong seperti dilansir Antara mengatakan, terdakwa Zainal alias bos tambah dia, dituntut JPU hukuman mati karena diduga menjadi otak pelaku.
“Terdakwa Zainal merupakan pelaku utama, yang menyuruh, menggerakkan terdakwa lainnya untuk melakukan tindakan pemerkosaan, dan juga sebagai eksekutor dalam menghilangkan nyawa korban. Untuk kelanjutannya persidangan ini ditunda sampai dengan tanggal 15 September mendatang guna mendengarkan pembelaan atau pledoi,” ujarnya.
Sementara itu persidangan untuk terdakwa anak MJE (13) dengan agenda sidang yang sama, tambah dia, ditunda hingga minggu depan karena rencana tuntutan (rentut) Kejaksaan Agung belum mereka terima.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun siswi SMPN 5 Padang Ulak Tanding terjadi pada 2 April sekitar pukul 13.00 oleh 14 pelaku, di mana 13 pelakunya sudah ditangkap, bahkan tujuh di antaranya pada 10 Mei 2016 lalu sudah di vonis majelis hakim yang sama dengan hukuman 10 tahun penjara.
Sedangkan satu tersangka lainnya yakni F, masih buron dan dalam pencarian petugas Polsek Padang Ulak Tandin. (hyd)











