Otak Pembunuh Tasir Sekeluarga Divonis Mati

Kamis, 5 Januari 2017
Terdakwa Agus Mubarok otak pembunuhan berantai Tasir beserta istri, anak, dan dua cucunya divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Kamis (5/1/2017).

Banyuasin, Sumselupdate.com – Agus Mubarok (23) otak pembunuhan berantai Tasir beserta istri, anak, dan dua cucunya, harus berhadapan dengan regu tembak.

Dia divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Kamis (5/1/2017). Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sobandi denganhakim anggota Decky Christian dan Arlen Veronica.

Read More

Di siding berbeda, hakim menggajar tiga pelaku lainnya Purwanto (22), Abdul Kohar (19), dan Uuk (17) dengan hukuman 18  tahun penjara.

Agus Mubarok divonis hukuman mati karena terbukti menjadi otak pelaku pembunuham sadis terhadap korban Tasir (68), Ropiah (66), Kartini (37), Winarti (14) dan Apriani (7).

Pertimbangan yang memberatkan hakim, terdakwa telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Kemudian menghabisi korban dengan cara sadis dan tanpa rasa kasihan. Padahal dua korban masih anak-anak. Sementara pertimbangan yang meringankan tidak ada.

“Memperhatikan pasal 340 KHUP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP,  mengadli, menyatakab terdakwa Agus Mubarok , secara sah dan diyakinkan bersalah. Telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan dengan merencanakan sebelumnya, sehingga melenyapkan nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana mati,” tegas hakim ketua saat membacakan vonis.

Vonis mati yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Banyuasin. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Zainal, SH belum menerima sepenuhnya. “Kami pikir-pikir dulu,” katanya.

Sementara itu, pada persidangan terdakwa Purwanto (22), Abdul Kohar (19) dan Uuk (19), majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun kurungan. Lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup.

Dengan pertimbangan yang meringankan, tiga terdakwa koperatif, menyesali pebuatannya dan masih berusia muda. Sehingg masih memiliki kesempatan untuk berubah.

Mendapat vonis lebih ringan, tiga terdakwa menerima keputusan hakim. Sementara Jaksa Kejaksaan negeri Banyuasin, Febri Apriansyah, Zamzami dan Shanti pikir-pikir terhadap vonis tersebut. “Kami akan pikirkan dahulu,” kata Shanti.

Mendapat vonis hukuman mati, Agus Mubarok terlihat terguncang. Air matanya tak mampu membendung, mukanya mendadak pucat dan menunjukkan mimik kesedihan.

“Berikan saya kesempatan hidup, kalau diizinkan,” katanya singkat saat ditanyai wartawan usai persidangan.

Berdasarkan fakta persidangan, kasus pembunuham sadis ini berawal dari korban Tasir membeli tanah dengan Agus Mubarok sebagai makelar seharga Rp150 juta.

Ternyata tanah tersebut sengketa, Tasir ingin membatalkan dan minta uangnya kembali. Dia juga sempat mengancam terdakwa akan melaporkan persialan ini ke polisi.

Mendapat ancaman, Agus menyusus siasat untuk menghabisi korban. Dia mengajak empat terdakwa lain untuk melakukan pembunuhan di rumah korban.

Mereka menyiapkan lima potong kayu gelam dengan ukuran 50 sentimeter, 8 gulung tali rapiah, karung, dan terpal.

Para tersangka mebdatangi rumah korban di  Desa Indrapura kecamatan Muara Sugihan Banyuasin. Korbam dibunuh dengan dipukul pakai kayu gelam di bagian leher. Kemudian mayat koraban dimasukkan ke dalam karung, diisi pemberat, diikat pakai tali rapiah dan dibuang ke sungai.

Kasus inj terungkap, setelah mayat korban ditemukan mengapung di sungai. (zis)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts