Banyuasin, Sumselupdate.com – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menurunkan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sekayu terhadap Agus Mubarok (47), otak pelaku pembunuhan Tasir dan empat anggota keluarganya, menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan hukuman terhadap tiga eksekutor dari tindak pidana pembunuhan tersebut yakni, Purwanto (22), Abdul Kohar (19) dan Uuk (17) berbanding terbalik. Dimana sebelumnya PN Sekayu menghukum ketiganya dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Namun majelis hakim di tingkat banding berpendapat berbeda dan menghukum ketiga pelaku pembunuhan sadis ini dengan pidana penjara seumur hidup. “Surat putusannya memang belum saya tereima. Tapi saya sudah dapat info dari Panitera seperti itu,” ujar Zainal Abidin, selaku penasihat Agus Mubarok, Senin (3/4/2017).
Ia menjelaskan, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang sependapat dengan pertimbangan PN Sekayu, bahwa perbuatan terdakwa Agus Mubarok terbukti melanggar Pasal 340 KUHP. Namun dalam amar putusan, majelis hakim meringankan hukuman terdakwa, karena dianggap kooperatif.
Serta tidak ada tuntutan dari pihak keluarga korban agar terdakwa di hukum mati. “Memang lebih adil bila dia dihukum seumur hidup,” ucapnya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai Aka Kurniawan SH membenarkan sudah ada putusan terkait banding kasus pembunuham tersebut. “Tapi saya belum bisa berkomentar banyak karena belum menerima surat keputusannya,” tuturnya singkat.
Seperti diketahui, hukuman mati terhadap Agus Mubarok dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Sekayu dalam persidangan, 5 Januari lalu.
Ia terbukti membunuh satu keluarga dengan kejam bersama Purwanto (22), Abdul Kohar (19), Uuk (17) dan seorang anak di bawah umur. Bahkan dua di antara lima korban masih bernapas saat ditenggelamkan ke aliran Sungai Musi. (zis)











