Oleh: Arianti Maya Puspa Dewi, SH
Dalam Kajian Akademik HTN Siyasah UIN Raden Fatah
Jaksa Fungsional Kejari Penukal Abab Lematang Ilir
Pemerintah mulai melaksanakan vaksinasi COVID-19 pada hari, Rabu tanggal 13 Januari 2021. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama yang mendapatkan vaksin tersebut. Dikutip dari CNN Indonesia, menurut Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPT NU), Dr. Phil. Syafiq Hasyim, MA pada dasarnya pemberian vaksin merupakan cara untuk menjaga kesehatan.
Sebagaimana catatatan yang saya kutip dari artikel koalisi perempuan Indonesia di mana terdapat pernyataan “Kualitas dan masa depan suatu bangsa ditentukan oleh tiga hal penting, yaitu pendidikan, kesehatan dan demokrasi. Bangsa yang terdidik, sehat dan demokratis, memiliki peluang lebih besar untuk mempertahankan keberadaannya, dalam jangka waktu yang sangat lama. Sebaliknya, bangsa yang bodoh, lemah dan sakit, menunggu kehancurannya dalam hitungan waktu”
Oleh karena itu di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. UUD RI tahun 1945 juga mengakui bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Bahwa sebagaimana yang dijelaskan di dalam Undang- Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dimana di dalam Undang- Undang tersebut menjelaskan kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa, serta pembangunan nasional.
Upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya pada mulanya berupa upaya penyembuhan penyakit, kemudian secara berangsur-angsur berkembang ke arah keterpaduan upaya kesehatan untuk seluruh masyarakat dengan mengikutsertakan masyarakat secara luas yang mencakup upaya promotif , preventif, kuratif , dan rehabilitatif yang bersifat menyeluruh terpadu dan berkesinambungan.
Bahwa kita ketahui sepanjang sejarah program vaksinasi di Indonesia, sanksi denda terhadap penolak vaksin belum pernah diterapkan. Pada tahun 2021 ini telah kita dengar terdapat adanya wacana peraturan daerah yang akan menerapkan sanksi denda kepada warga masyarakatnya yang tidak mau ikut serta untuk dilakukan penyuntikan vaksin. Lalu, kemudian akan menjadi pertanyaan besar untuk kita apakah dengan adanya penerapan sanksi denda tersebut dapat menjamin seluruh warga negaranya untuk taat ataupun patuh terhadap instruksi pemerintah tersebut? Dan menjadi pertanyaan besar pula bagi kita semua sebenarnya vaksinasi covid 19 itu apakah merupakah hak Masyarakat untuk mendapatkan kesehatan atau menjadi kewajiban bagi masyarakat dalam menjamin kesehatan selaku warga Negara yang bermasyarakat ?
Apabila kita berbicara tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada manusia karena kelahirannya sebagai manusia. Pada perkembangan selanjutnya, derajat kemanusiaan juga ditentukan oleh tingkat pendidikan dan kesehatannya, sehingga pendidikan dan kesehatan pun kemudian menjadi hak asasi manusia dengan segala perangkat hak lain untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan hal ni sebagaimana saya kutip dari artikel koleksi pusat dokumentasi Elsam (lembaga studi dan advokasi masyarakat ).
Pada lingkup nasional, Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan batin. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Landasan utama bahwa perlindungan HAM merupakan kewajiban pemerintah adalah prinsip demokrasi bahwa sesungguhnya pemerintah diberi amanah kekuasaan adalah untuk melindungi hak-hak warga negara. Terlebih lagi dengan konsep negara kesejahteraan (welfare state) sebagai konsep negara modern telah memberikan kekuasaan lebih besar pada pemerintah untuk bertindak.
Kekuasaan ini semata-mata adalah untuk memajukan dan mencapai pemenuhan hak asasi manusia. Pemerintah tidak lagi hanya menjaga agar seseorang tidak melanggar atau dilanggar haknya, namun harus mengupayakan pemenuhan hak-hak tersebut. Demikian pula dengan hak atas kesehatan, merupakan kewajiban pemerintah untuk memenuhinya
Kewajiban Pemerintah untuk memenuhi hak atas kesehatan sebagai hak asasi manusia memiliki landasan yuridis internasional dalam Pasal 2 ayat (1) Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Kewajiban pemerintah ini juga ditegaskan dalam Pasal 8 UU HAM.
Adapun dibidang kesehatan,di dalam Pasal 5 berbunyi Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau,Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Pasal 6 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan, pasal 7 yang berbunyi Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
Pasal 14 menjelaskan Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat dan dalam pasal 19 berbunyi Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.
Upaya pemenuhan hak atas kesehatan dapat dilakukan dengan berbagai macam cara yang meliputi pencegahan dan penyembuhan. Upaya pencegahan meliputi penciptaan kondisi yang layak bagi kesehatan baik menjamin ketersediaan pangan dan pekerjaan, perumahan yang baik, dan lingkungan yang sehat. Sedangkan upaya penyembuhan dilakukan dengan penyediaan pelayanan kesehatan yang optimal.
Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) secara resmi mengumumkan virus corona COVID-19 sebagai pandemi. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus, pada Rabu (11/3/2020)).
Hal ini mendorong Negara- Negara di seluruh dunia untuk dapat mengambil sikap dan bertindak untuk melindungi setiap warga negaranya agar terhindar dari virus covid 19 yang dapat mengancam keselamatan manusia khususnya warga Negaranya serta mengganggu stabilitas perekonomian Negara, sebagaimana didalam pasal 38 Undang- Undang Kesehatan Republik Indonesia berbunyi sebagai berikut :
- Pemerintah mendorong dan mengarahkan pengembangan perbekalan kesehatan dengan memanfaatkan potensi nasional yang tersedia.
- Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan terutama untuk obat dan vaksin baru serta bahan alam yang berkhasiat obat.
- Pengembangan perbekalan kesehatan dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, termasuk sumber daya alam dan sosial budaya.
Bahwa pasal 38 tersebut adalah salah satu upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran virus covid 19 sebagaimana pula di jelaskan di dalam Permenkes RI No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya diperlukan upaya untuk mencegah terjadinya suatu penyakit melalui imunisasi.
Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lainnya, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
Bahwa masih terdapat pro dan kontra di dalam masyarakat tentang bersedia atau tidak bersedianya untuk di vaksin. Disatu sisi Vaksin adalah merupakan hak warga Negara untuk mendapatkan perlindungan kesehatan sedangkan disisi lain vaksin itu juga merupakan kewajiban masyarakat untuk turut serta di dalam mensukseskan kesehatan seluruh warga Negara terutama terhadap virus covid 19 yang dianggap sebagai bencana internasional yang sangat memiliki dampak luas bagi dunia internasional.
Lalu apakah yang harus kita lakukan sebagai warga Negara yang baik ? bahwa didalam Undang- Undang Kesehatan pasal 19 menjelaskan Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau. Inilah sebenarnya yang menjadi dasar pemerintah memberikan jaminan vaksin yang baik, bermutu, dan halal tentunya. Adalah hak setiap warga Negara untuk mendapatkan informasi dan keakuratan data tentang mutu atau kualitas vaksin covid 19 yang beredar informasinya ditengah masyaratakat.
Banyak usaha yang telah dicoba dilakukan oleh Negara- Negara di dunia, termasuk Indonesia, untuk menanggulangi, meminimalisir, bahkan menghilangkan penyebaran pandemi covid 19 yang telah mengglobal, yang semuanya merupakan intisari dari hasil penelitian sains dan uji laboratorium yang teliti, Usaha- usaha tersebut , antara lain perlunya rapid test, swap, APD (alat perlindungan diri) ,PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), menjaga jarak atau social distancing, mencuci tangan dengan cara yang benar, dengan air mengalir dan lain- lain dan dengan adanya pemberian vaksin covid 19 ini adalah salah satu cara pemerintah untuk melakukan pencegahan dan melindungi masyarakatnya.
Sebagaimana penulis kutip dari artikel Teologi Kemaslahatan dan Vaksinasi Covid 19 Oleh Duski Ibrahim,Penelitian sains melalui riset dan laboratorium sekarang telah menghasilkan bahwa vaksinasi covid 19 , secara medis adalah maslahat untuk kesehatan dan keamanan manusia yang karenanya harus didukung dan dilaksanakan.
Bahwa kita sebagai warga Negara hendaknya dapat mencari informasi dari berbagai sumber yang dapat memberikan pencerahan tentang kemanfaatan vaksin covid itu sendiri, disamping itu pemerintah hendak terus mensosialisasikan kepada masyarakatnya agar warga masyarakat mendapatkan pemahaman dan edukasi yang tepat dari sumber yang tepat dan penelitian yang tepat sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar dan pengetahuan yang cukup serta dapat terhindar dari pemberitaan- pemberitaan yang negative yang tidak membawa manfaat.
Menurut pandangan penulis sanksi berupa denda dan penerapan pidana penjara adalah kurang relevan untuk diterapkan terhadap pencegahan penyebaran wabah virus covid 19 ini, mengapa demikian?
Karena penulis beranggapan walaupun dengan adanya denda dan pidana penjara yang dijalankan oleh sipelanggar atau pelaku tindak pidana dirasa akan tetap tidak akan memulihkan keadaan virus covid 19 untuk tidak terus menyebar dengan kata lain virus tidak dapat dicegah dengan penjara dan denda dan inilah yang menjadi penilaian penulis sanksi tersebut kurang efektif untuk diterapkan dalam pencegahan virus covid 19 ini dengan menerapkan sanksi yang bersifat pembatasan penggunaan sarana publik misalnya seperti sarana penerbangan, kereta api dan fasilitas publik lainnya yang tidak boleh dipergunakan oleh orang yang tidak mau menggunakan vaksin dengan harapan agar perbuatan orang yang tidak mematuhi pemerintahnya tersebut tidak mencederai warga Negara masyarakat lainnya yang telah divaksin sehingga bisa timbul keseimbangan antara hak dan kewajiban sesama untuk saling menjaga diri dan kesehatan masyarakat lainnya dengan catatan riwayat yang jelas layak atau tidaknya seseorang diberikan vaksin.
Pemberian Vaksin merupakah hak warga Negara untuk mendapatkan kesehatan namun pemberian vaksin juga menjadi kewajiban warga Negara untuk melindungi kesehatan warga Negara lainnya, jadi disini dapat dikatakan satu sisi membutuhkan sisi lainnya dimana masyarakat yang satu saling membutuhkan peran masyarakat lainnya, sebagai mana slogan yang sering disuarakan di masa pandemi ini “YOU SAVE ME and ME SAVE YOU“.
Dengan demikian sosialisasi terhadap pemberitaan yang benar ,tepat dan positif kepada masyarakat adalah sangat dibutuhkan sebagai salah satu tujuan untuk merubah pola pikir negatife menjadi pola pikir yang positif sehingga tidak perlu adanya penerapan saksi denda dan penjara di dalam menjaga kesehatan bersama demi kebaikan dan pertumbuhan tunas- tunas bangsa. (*)











