REFORMASI yang dijalankan Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin semakin terlihat menonjol.
Namun, seperti setiap perubahan besar, muncul pertanyaan mendasar: apakah reformasi ini diterapkan secara konsisten hingga ke akar rumput, atau masih berhenti pada lingkaran struktural pusat?
Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Suwadena, melalui situs resmi Kejaksaan Agung, memberi gambaran bahwa transformasi yang sedang berlangsung bukan sekadar perbaikan permukaan, tetapi pembenahan mendalam terhadap fondasi institusi.
Ketut menegaskan bahwa penataan sumber daya manusia menjadi inti dari reformasi. “Penguatan kelembagaan dimulai dengan penataan SDM. Merit system yang dibangun sangat ketat mulai dari asesmen sampai penempatan,” ujarnya.
Penegasan ini sekaligus mengisyaratkan berakhirnya era kenyamanan bagi jaksa yang selama ini mengandalkan senioritas atau kedekatan struktural.
Menurut Ketut, penerapan reward and punishment kini berlangsung tanpa kompromi. “Tidak sedikit jaksa dipecat sampai dipidanakan,” katanya.
Langkah tegas ini menunjukkan keberanian institusi untuk menertibkan dirinya sendiri, sesuatu yang di masa lalu jarang tampak dalam tubuh penegak hukum.
Meski begitu, reformasi menghadapi satu hambatan klasik: kesenjangan kinerja antara pusat dan daerah. Ketut menyampaikan kegelisahan yang sudah lama menjadi masalah internal.
“Jaksa Agung tidak ingin ada kesenjangan dalam penanganan kasus antara pusat dan daerah. Jangan sampai daerah melempem dan yang terlihat kerja hanya pusat,” tegasnya. Ketimpangan ini, bila dibiarkan, bukan hanya memperlambat reformasi, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.
Pada aspek penegakan hukum humanis, Kejaksaan mencoba menghadirkan wajah baru yang lebih dekat dengan rasa keadilan masyarakat. Menurut Ketut, perkara kecil sebisa mungkin tidak dibawa ke pengadilan.
“Musyawarah mufakat, kearifan lokal, restoratif justice, dan jaga desa menjadi mekanisme yang didorong,” jelasnya. Pendekatan ini memang progresif, tetapi juga menyimpan potensi penyalahgunaan apabila integritas penegak hukum di daerah tidak dikawal secara ketat.
Ketut juga menekankan tiga karakter utama yang selalu dipesankan Jaksa Agung kepada jajarannya: integritas, profesionalitas, dan empati.
Tiga karakter ini terdengar sederhana tetapi justru menjadi tantangan paling berat. Banyak institusi mampu membangun sistem, namun tidak berhasil membangun budaya kerja yang selaras dengan nilai-nilai tersebut.
Jika merit system tidak dijaga konsisten dan pengawasan internal tidak merata, reformasi hanya akan menjadi slogan tanpa dampak nyata.
Dalam penanganan perkara korupsi, kejaksaan tetap menunjukkan ketegasan sebagai wajah utama institusi.
Namun kini Kejaksaan RI juga mempertimbangkan dampak ekonomi agar penegakan hukum tidak mematikan aktivitas yang penting bagi kehidupan masyarakat.
Pendekatan baru ini membuka ruang penegakan hukum yang lebih holistik, tetapi juga rentan dipandang sebagai kompromi jika tidak dilakukan dengan transparansi.
Reformasi kejaksaan pada akhirnya menghadirkan pertanyaan reflektif: apakah perubahan ini akan benar-benar mengubah cara kerja aparat hingga tingkat daerah, atau hanya akan menjadi catatan bagus di laporan tahunan lembaga? Jawabannya sangat bergantung pada konsistensi internal, keberanian membersihkan diri, dan kemampuan membangun budaya baru yang tahan uji waktu.
Ini membuka babak baru: penegakan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi menghitung dampaknya bagi ekonomi rakyat.
Sebuah konsep yang progresif, namun juga rawan diserang jika dianggap ‘terlalu lunak’ jika tidak dikomunikasikan dengan transparan.
Kesimpulan: Reformasi yang Berani, Tapi Belum Selesai
Reformasi kejaksaan di bawah ST Burhanudin jelas terlihat—tegas, sistematis, dan lebih humanis. Namun pernyataan Ketut Suwadena menyiratkan satu pesan penting: reformasi akan diuji bukan di pusat, tetapi di daerah.
Merit system hanya akan bekerja jika mentalitas berubah. Restorative justice hanya akan dipercaya jika integritas dijaga. Ketegasan baru akan terasa jika diterapkan tanpa pandang bulu.
Reformasi ini berani. Tapi keberhasilannya bergantung pada satu pertanyaan: apakah perubahan ini mampu menembus hingga unit terkecil kejaksaan, atau berhenti sebagai kebijakan elit yang sulit dirasakan masyarakat?
(**)











