Laporan : Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengungkap 33 kasus dan mengamankan 37 tersangka dengan kasus yang menonjol lewat Operasi Operasi Sikat Musi 2020.
Hal itu disampaikan Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, S.IK kepada awak media, Selasa (1/12/2020). Dikatakannya, jika keberhasilan mengungkap 33 kasus dan menangkap 37 tersangka, itu dilakukan selama 23 hari terakhir.
Tak hanya tindakan terukur saja, Polres Mura juga berhasil menurunkan kasus kejahatan konvensional, dengan jumlah laporan 250 perkara pada tahun ini. Padahal, pada tahun lalu tercatat ada 537 perkara.
“Di tahun ini kita lebih menekan, jadi upaya yang dilakukan bukan hanya menangkap, tapi juga upaya pencegahan. Alhamdulillah, ini berhasil, dapat dibuktikan dengan menurunkan tindak pidana di Kabupaten Mura, tetapi pengungkapan naik. Artinya tunggakan tahun lalu kita selesaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kurun waktu 23 hari ini, dari 33 laporan yang diungkap, didominanasi kasus Curat dan Curas dan ada juga kasus Curanmor, Cabul, Sajam dan Korupsi dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2020.
Disamping target 3C, Polres Mura juga terus melakukan pengungkapan kasus narkoba. dan dua kasus ini menjadi atensi.
“Barang Bukti (BB), yang diamankan, mulai dari kendaraan hasil kejahatan. Untuk roda dua sebanyak sembilan unit dan roda empat sebanyak dua unit, sajam, dan BB lain sebagainya,” paparnya.
Dalam kesempatan itu juga Kapolres berpesan kepada pelaku tindak pidana yang mempunyai niat untuk melakukan kejahatan di Kabupaten Mura, pihaknya tidak main-main. Pihaknya mengungkap dan mengejar pelaku sampai kasus dituntaskan.
“Saya menginstruksikan agar menindak tegas secara terukur. Jangan gentar jangan takut terhadap pelaku. Jika memenuhi unsur cukup bukti, tindak tegas,” pungkasnya. (**)