Palembang, Sumselupdate.com – Sebagai bentuk awal penyegaran sistem kerja Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan Rapat Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Tahun 2025.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan memilik tiga Bidang Keasistenan yaitu Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) yang diketuai oleh Astra Gunawan dengan tim Kurnia Lestari dan Irpan.
Keasistenan Pemeriksaan Laporan yang diketuai oleh Rahmah Awaliah dengan tim Hendrico, Agung Pratama, Lailatul Fitri, Dio Rivaldo, Vidya Nirmala Sari dan Rasmillah AR. Keasistenan Pencegahan Maladministrasi yang diketuai oleh Prana Susiko dengan tim Rahadian Vishnu Kumoro, Windu Rohima dan Ismiyanti.
Berdasarkan kinerja Tahun 2024, dari target 273 laporan Keasistenan PVL berhasil menerima laporan sebanyak 488 laporan. Laporan tersebut merupakan hasil dari kegiatan Ombudsman On The Spot (OTS) yang menyumbang persentase sebesar 55.53%.
OTS merupakan sosialisasi yang dilakukan untuk menyerap potensi laporan di Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan OTS berhasil dilaksanakan di Palembang, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ulu Selatan, Muaraenim, Ogan Komering Ulu, dan Banyuasin.
Baca juga : Catatan Akhir Tahun 2024 Ombudsman Perwakilan Sumsel
Substansi laporan didominasi oleh pelayanan publik dalam bidang agrarian, lingkungan hidup, pendidikan dan kelistrikan. Berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan, keasistenan PVL mengusung potensi laporan Tahun 2025 yaitu permasalahan 150 KTP warga yang belum terselesaikan di Kecamatan Jawi Kabupaten Ogan Komering Ilir, lebih dari 300 laporan PTSL yang belum terselesaikan di daerah Desa Ulak Agung Ulu Kabupaten OKU Selatan dan lebih dari 1000 laporan PTSL yang belum terselesaikan di Perumahan Citra Grand City Kabupaten Banyuasin.
Selanjutnya yaitu Keasistenan Pemeriksaan Laporan yang juga berhasil menyelesaikan laporan sebanyak 416 dari 297 yang ditargetkan. Jumlah tersebut telah melampaui target sebesar 139.73% dari target yang telah ditetapkan. Secara nasional Ombudsman Sumsel menempati posisi ketiga dari 34 Perwakilan.
Baca juga : Usai Melapor ke Ombudsman Sumsel, Ratusan Warga OKU Selatan Akhirnya Terima SHM
Pada kelompok substansi laporan, permasalahan agraria atau pertanahan menjadi pokok aduan yang paling banyak dilaporkan. Permasalahan terkait lampu penerangan lampu jalan akibat adanya pohon yang menganggu menjadi pokok aduan kedua yang mendominasi jumlah laporan. Substansi mengenai energi dan kelistrikkan dilaporkan sebanyak 47 laporan dengan PLN unit kerja sebagai terlapor.
Masalah pengelolaan pengaduan di masing-masing instansi terlapor masih menjadi substansi yang juga paling banyak dilaporkan yaitu sebanyak 26 laporan. Berdasarkan klasifikasi instansi yang dilaporkan, Pemerintah daerah mendominasi sebagai instansi yang paling sering dilaporkan, yaitu sebanyak 195 laporan, disusul oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten/Kota dan kanwil sebanyak 189 laporan, BUMN sebanyak 69 laporan.
Kepolisian daerah dan kepolisian resor sebanyak 5 laporan, yang mana jumlahnya sama dengan jumlah laporan dengan terlapor BUMD sebanyak 5 laporan. Sedangkan isu yang menjadi pusat perhatian pada Tahun 2024 adalah mengenai Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Penerbitan SHM PTSL yang menahun.
Optimalisasi Pelayanan Administrasi Pertanahan Tingkat Desa/Kelurahan di Kota Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) ialah kajian yang dilakukan oleh Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Tahun 2024.
Tercatat pada kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan dari Tahun 2018 sampai dengan 2023 terdapat 11 Laporan Masyarakat terkait permasalahan Surat Keterangan Tanah maupun masalah pertanahan lainnya. Kota Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) menjadi daerah yang menjadi locus kajian Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan Tahun 2024 berdasarkan laporan masyarakat dan juga berdasarkan informasi pada media massa.
Ditemukan empat potensi maladministrasi dalam kajian ini yaitu: kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum; permintaan imbalan; penundaan berlarut; dan penyimpangan prosedur. Adapun saran perbaikan kepada Pemerintah Kota Palembang, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, agar: 1) Menyusun dan menerbitkan regulasi atau produk hukum berupa Perda atau Perkada terkait Penatausahaan Administrasi Pertanahan Tingkat Desa/Kelurahan; 2) Menyusun dan menetapkan standar pelayanan berikut dengan Standar Operasional (SOP) Surat Pengakuan Hak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa dan dipublikasikan pada media non elektronik maupun elektronik; 3) Membentuk tim monitoring dan evaluasi terkait pelayanan dan penerbitan Surat Pengakuan Hak dari skala dinas sampai pada desa/kelurahan; 4) Menyusun dan menetapkan mekanisme pengelolaan pengaduan terkait Administrasi Pertanahan Tingkat Desa/Kelurahan.
Melalui kinerja yang dilakukan oleh semua insan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan diharapkan dapat menjadi motivasi dan tolak ukur untuk memberikan kontribusi yang lebih baik lagi untuk Masyarakat Sumatera Selatan dalam bidang Pelayanan Publik.
Tentunya Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan selalu membuka ruang kepada semua Masyarakat untuk melaporkan pengaduan melalui datang langsung ke Kantor Ombudsman ataupun melalui telepon, whatsapp dan media social lainnya. Sehingga diharapkan atas pengaduan tersebut dapat membantu Ombudsman menciptakan good governance dan good judisial dalam penyelenggaraan pelayanan publik. (**)