Ombudsman Bongkar Dugaan Pelanggaran SPMB Sumsel 2026, Ratusan Siswa Terancam Tak Masuk Dapodik

Writer: - Kamis, 25 Juni 2026
Ombudsman RI Perwakilan Sumsel menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di Sumatera Selatan. (Foto; Sumselupdate.com/Chat GPT)

Palembang, Sumselupdate.com – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di Sumatera Selatan.

Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan lapangan yang dilakukan secara acak di sejumlah sekolah guna memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Read More

Ombudsman menjelaskan, pengawasan dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang memberikan mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh instansi pemerintah maupun lembaga yang menggunakan anggaran negara.

Dari hasil pengawasan sementara, Ombudsman mencatat sedikitnya lima temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

Temuan pertama terkait pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 1 Palembang. Ombudsman menemukan adanya peserta didik yang diterima melalui jalur domisili, namun diduga tidak sesuai dengan wilayah domisili yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Nomor 067/7887/SMA.2/DISDIK.SS/2026 tertanggal 18 Mei 2026.

Selain itu, Ombudsman menyoroti tidak tersedianya masa sanggah secara resmi bagi calon peserta didik maupun orang tua yang ingin mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi pada jalur domisili, afirmasi, mutasi, maupun prestasi.

Menurut Ombudsman, mekanisme tersebut penting sebagai sarana koreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau prosedur selama proses seleksi berlangsung.

Temuan berikutnya adalah tidak tersedianya kanal pengaduan langsung di sejumlah SMA Negeri penyelenggara SPMB.

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 136/KPTS/DISDIK/2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

Ombudsman juga menemukan sebagian besar sekolah mengalihkan seluruh sisa kuota penerimaan pada gelombang pertama ke jalur Tes Akademik. Padahal, petunjuk teknis SPMB mengatur bahwa sisa kuota dapat dialihkan melalui jalur domisili dan/atau Tes Akademik.

“Tes Akademik bukan satu-satunya opsi yang dapat digunakan untuk mengisi sisa kuota penerimaan peserta didik,” demikian keterangan Ombudsman.

Temuan lainnya berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian jumlah rombongan belajar (rombel) dan daya tampung siswa yang ditetapkan Dinas Pendidikan Sumsel dengan hasil verifikasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel.

Berdasarkan data yang diperoleh Ombudsman, SMA Negeri 11 Palembang ditetapkan memiliki 12 rombel dengan daya tampung 360 siswa berdasarkan keputusan Dinas Pendidikan Sumsel. Namun, hasil verifikasi BPMP Sumsel hanya merekomendasikan delapan rombel dengan kapasitas 200 siswa.

Perbedaan serupa juga ditemukan di SMA Negeri 20 Palembang. Dalam keputusan Disdik Sumsel, sekolah tersebut ditetapkan memiliki sembilan rombel, sedangkan hasil verifikasi BPMP hanya lima rombel.

Ombudsman menilai ketidaksesuaian tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi pendidikan, terutama terkait pendataan peserta didik dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Merujuk Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026, penetapan satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian harus mengacu pada rekomendasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.

Ombudsman mengungkapkan persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam pertemuan yang melibatkan BPMP Sumsel, Inspektorat Sumsel, dan Dinas Pendidikan Sumsel pada 24 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, Ombudsman meminta agar dilakukan perbaikan terhadap data yang dianggap tidak sesuai.

Namun hingga proses pengawasan berlangsung, koreksi tersebut disebut belum dilakukan.

Atas sejumlah temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI di Jakarta untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumsel beserta jajarannya guna memberikan penjelasan terkait temuan yang ada.

Ombudsman juga mengingatkan adanya potensi dampak terhadap peserta didik apabila ketidaksesuaian daya tampung dan jumlah rombel tidak segera diselesaikan.

Pasalnya, proses pendataan peserta didik dalam sistem Dapodik dilakukan berdasarkan persetujuan dan hasil verifikasi yang telah ditetapkan oleh BPMP. Jika tidak sesuai ketentuan, siswa berisiko tidak tercatat dalam sistem administrasi pendidikan nasional.

“Kondisi ini perlu segera diselesaikan agar tidak merugikan peserta didik yang telah diterima di sekolah,” tegas Ombudsman.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah temuan yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan tersebut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts