PALI, Sumselupdate.com – Nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali tercoreng, setelah ada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga telah bersikat arogan di dalam ruang kerja saat jam kerja berlangsung.
Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian bermula dari kedua oknum PNS yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tersebut cekcok mulut (selisih faham), sehingga mengakibatkan salahsatunya melayangkan bogem mentah (pukulan) terhadap rekannya, Senin (26/3).
“Saya lagi duduk di meja kerja saya, saat itu sekitar pukul 14.30 masih dalam jam kerja. Tiba-tiba dia (US-red) datang sambil ngomel-ngomel dan saat itu saya tegur,” terang JR, yang saat ini menduduki posisi Kabid di instansi tersebut, Senin (26/3) malam saat disambangi di RSUD Kabupaten PALI
“Mungkin dia tidak senang karena saya menegur, lalu memukul saya dari samping kanan belakang. Saya mengalami luka robek di plipis kanan, saat itu pegawai lain langsung menjauhkan kami, saya lalu pergi ke Rumah Sakit dan membuat Laporan Polisi (LP),” paparnya.
Terpisah, saat media ini menghubungi US, terkait pemukulan yang dirinya lakukan kepada JR, dia membenarkan terkait kejadian itu, namun dirinya yang menjabat posisi sebagai atasan JR tersebut, hanya memberikan pembinaan karena JR yang jarang masuk kerja.
“Saya hanya memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan, karena memang JR jarang ngantor, seperti kegiatan sosialisasi percepatan dana desa beberapa waktu lalu dia (JR) tidak hadir. Serta dalam satu minggu, mungkin hanya 2 kali masuk kerja. Kalau untuk masalah pemukulan, memang saya tinju dia (JR, red), karena gelap mata.” terang US, Selasa (27/3/2018).
Terkait tindakan yang telah dilaporkan kepada pihak berwajib, US siap untuk hal tersebut. “Saya siap untuk berurusan dengan hukum, dan saya menerima sanksi yang akan diberikan,” imbuhnya
Sementara, Kapolsek Talang ubi, Kompol Suhardiman SH MH, membenarkan adanya LP pengaduan dari salahsatu PNS yang bertugas dikabupaten PALI. “Benar ada laporan atas nama JR dalam LP/B/69/III/2018/Sumsel/Res. Muaraenim/Sek. Talang Ubi tertanggal 26 Maret, untuk terlapor atas nama US. Nanti akan kita tindak lanjuti,” singkat kapolsek. (adj)











