Palembang, Sumselupdate.com – Diduga adanya penggantian pasal, terkait kasus dugaan pengeroyokan oknum jaksa Kejari Lahat, dilaporkan Hendra Wijaya, SH, pengacara ke Bidwas Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Saat dikonfirmasi, Hendra Wijaya SH mengatakan, mulanya kasus dugaan pengeroyokan tersebut dilakukan oleh masih keluarga pelapor berisial AD, yakni berinisial AL (54), RJ (52) dan SR (35) dengan Pasal 170 KUHP yang kemudian diproses kepolisian hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejari Lahat.
“Namun, dalam perjalanannya Jaksa kemudian mengeluarkan P19 dengan memberi petunjuk untuk mengganti pasal menjadi 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, selanjutnya dilakukan rekonstruksi dan pecah berkas perkara,” katanya.
Akan tetapi setelah petunjuk tersebut dilakukan oleh penyidik kepolisian, Hendra mengungkapkan, pihak jaksa tersebut mengembalikan berkas tersebut bahkan tanpa petunjuk P19.
“Melainkan menggunakan Berita Acara Kordinasi dan memberi arahan untuk kembali mengubah pasal, yang kini diarahkan menjadi Pasal 352 KUHP Jo Pasal 55 tentang penganiayaan Ringan atau tindak pidana ringan,” ungkapnya.
Ia menilai, perubahan pasal dengan menggunakan Berita Acara Koordinasi tersebut sudah sangat bertentangan atau tidak sesuai dengan KUHAP.
Dikatakannya, sebagaimana surat edaran Jaksa Agung hanya P19 saja yang resmi dipakai dan diperbolehkan, namun faktanya mengapa jaksa tersebut masih menggunakan Berita Acara Koordinasi yang jelas menyalahi aturan.
“Saya sudah laporkan oknum jaksa tersebut ke Kejaksaan Tinggi atas ulahnya yang saya duga ada kecurangan. Selain itu suratnya juga saya laporkan ke Aswas (asisten pengawas),” ujarnya.
Ia berharap kepada Kejati Sumsel khususnya pada bidang pengawasan jaksa untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, dan agar ada rasa keadilan terhadap proses hukum ini.
Sementara itu saat dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan, SH, MH, belum merespon terkait adanya laporan tersebut. (ron)











