Kajari Lahat Musnahkan Barang Bukti dari Sejumlah Kasus

Selasa, 19 Juli 2022
Pemusnahan barang bukti.

Laporan: A Putra

Lahat, Sumselupdate.com – Barang bukti dan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) sepanjang periode Januari–Juli 2022, dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Nilawati, mengatakan, pemusnahan barat bukti dan barang rampasan ini masing-masing Meta Fetamin 143, 509 Gram,Tablet MDMA 1,234 gram,Ganja 1.11,173 gram serta barang bukti lain seperti alat hisap sabu baju, celana, tas handphone, timbangan serta lain–lainnya.

Dalam laporan itu juga disebutkan, untuk tindak pidana terhadap orang dan harta benda meliputi 50 perkara barang diantaranya satu senjata pucuk senjata api rakitan, 3 butir peluru,senjata tajam 7 bilah serta alat bukti lainnya.

“Seperti keranjang sawit buah sawit yang telah busuk, baju celana tas dan handphone,untuk tindak pidana terhadap keamanan negara ketertiban umum dan TPUL ada 14 perkara yakni baju celana, SIM Palsu, alat pembuat SIM Palsu serta alat bukti pendukung lainnya,” ungkapnya, Selasa (19/07/2022).

Sementara itu, Bupati Lahat Cik Ujang  menuturkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud komitmen bersama, khususnya para aparat penegak hukum untuk mencegah tindak penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap barang bukti hasil kejahatan.

“Dirinya mengharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk memerangi tindak kejahatan, terutama sekali pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan zat psikotropika yang cukup meresahkan warga ataupun tindak pidana lainnya,” ucapnya. (**).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.