Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik pidsus Kejari Lahat, menerima titipan kerugian negara sebesar Rp328 juta dari tersangka YR melalui kuasa hukumnya atas kasus dugaan korupsi tiga kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat.
Dalam rilis yang diterima awak media pada jumat 7 maret 2025, tersangka YR telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp728.256.364, selain itu tersangka lainnya yakni YN melalui pihak keluarga juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp105.000.000.
Kasi Intelijen Kejari Lahat Zit Muttaqin SH MH mengatakan saat ini total titipan uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah diterima tim penyidik sebesar Rp833.256.364.
Ia juga menyampaikan, dalam perkara ini akan segera memasuki agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum, serta uang pengganti yang telah disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejari Lahat.
Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Lahat, menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni YR dan YN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020, yaitu kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer, yang mana tersangka YR saat itu menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat dan juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada 3 kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut di atas. Perbuatan tersangka YR dan tersangka YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp800.000.000.
Tersangka YR dan tersangka YN disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Baca juga : BREAKING NEWS: Mantan Bupati Musi Rawas Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (**)











