Oknum Honorer Dishub Kembalikan Mobil ke PT BAF, Sempat Digugat ke Pengadilan

Penulis: - Jumat, 27 September 2024
Oknum Honorer Dishub Kembalikan Mobil ke PT BAF
Oknum Honorer Dishub Kembalikan Mobil ke PT BAF

Palembang, Sumselupdate.com – Sempat digugat oleh PT Bussan Auto Finance (BAF) di Pengadilan Negeri Palembang, atas perbuatan wanprestasi alias tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran, RS oknum pegawai honorer Dishub Ogan Ilir, akhirnya mengembalikan satu unit mobil merek Toyota Cayla, ke PT BAF.

Kuasa hukum PT BAF, Dodi Yusfika SH MH, berterima kasih kepada konsumen selaku tergugat sudah menyerahkan unitnya secara sukarela pada kantor BAF.

“Kami sangat memberikan apresiasi dan antusias kepada RS, yang menyerahkan unitnya secara sukarela,” tegas Dodi.

Ia juga mengingat kepada para konsumen PT BAF, agar tetap menjalankan kreditnya tanpa macet.

“Harapan kepada para konsumen lainnya agar tidak macet membayar kredit ke PT BAF, jika macet bakal dijerat dengan hukum baik pidana maupun perdata,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya RS oknum pegawai honorer Dishub Ogan Ilir, digugat PT Bussan Auto Finance (BAF) melalui kuasa hukumnya Dodi Yusfika SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, atas perbuatan wanprestasi alias tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran.

Dalam sidang di hadapan Majelis Hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing SH MH, penggugat menghadirkan satu orang saksi dari pihak BAF, di PN Palembang, Kamis (12/9/2024).

Di sidang saksi Yukani karyawan BAF, mengatakan bahwa RS ini terus dilakukan penagihan oleh colektor internal BAF, karena yang bersangkutan ini menunggak angsuran.

“Sudah pernah ketemu di kantor untuk membayar angsuran karena yang bersangkutan nunggak angsuran 6 bulan, pada saat itu dan membayar lah enam bulan tunggakan RS ini kembali dan nunggak angsuran RS ini hingga 8 bulan,” ungkap saksi.

Ia juga menyampaikan, untuk kendaraan pada saat dirinya datang kerumah RS ini tidak ada.

“Pada saat kita datang kerumah kendaraan tidak ada, namun colektor kita melihat kalau kendaraan ini masih dipakai oleh RS,” kata saksi

Usai sidang saksi Yukani diwawancarai mengatakan bahwa untuk pekerjaan RS ini setahu dirinya honor dishub Ogan Ilir.

“Saat pengajuan kredit honor dishub Ogan Ilir, tapi kalau sekarang saya tidak atau tidak lagi atau bagaimana,” tuturnya.

Tim kuasa hukum BAF dari kantor hukum Dodi Yusfika, M Rizki Fadjriyanto, didampingi Asep Sumpena dan Affredyan, mengatakan kalau tergugat RS ini merupakan oknum pegawai honorer Dishub Ogan Ilir, yang dibuktikan pada saat pengajuan kredit yang tergugat.

Rizki juga menceritakan, RS diberikan fasilitas pembiayaan 1 unit Kendaraan merek Toyota Cayla, namun tergugat menunggak 8 bulan angsuran.

Ia juga menyampaikan, pihak BAF sempat melakukan penagihan yang sangat maksimal dengan mendatangi rumah RS, menanyakan angsuran mobil Cayla, namun tergugat hanya berjanji saja.

“Dari kantor BAF sendiri telah beberapa kali lakukan surat peringatan laporan dan dari kantor hukum kita juga telah melakukan somasi kepada tergugat AF.

“Dari somasi kita tidak digubris atau dikesampingkan oleh tergugat,” tegasnya.

Ia juga berharap, dengan adanya proses hukum gugatan ini pihak BAF meminta keadilan, dan kerugian yang diderita klien dirinya sebesar Rp 232.860.000 dapat terbayarkan, sehingga ada solusi bagi klien kami yaitu tergugat mengembalikan kendaraan.

Terpisah kuasa hukum tergugat Dali Dwi Pangki Putra, didampingi Asnawi mengatakan, kliennya telah melakukan 15 kali angsuran terhadap pembiayaan mobil tersebut.

“Setiap perekonomian ada naik turunnya bahasa bagi kami, tergugat sehingga setiap orang punya hak untuk menggugat tidak ada yang melarang, tapi kami ingin membantah apa yang digugat penggugat, yang pertama penggugat menyatakan pembiayaan itu lebih dari Rp200 juta kami tidak menolak tapi setidaknya kami sudah mencicil 15 kali angsuran, tapi di dalam gugatan dari pihak BAF tidak menyatakan sama sekali bahwa kami sudah mengangsur pembayaran,” ujar PH tergugat.

Ia juga menyampaikan, kliennya sudah pernah mengajukan permohonan penundaan kredit karena  usahanya menurun atau tidak stabil.

“Jadi klien kami meminta keringanan ke PT BAF, tapi hingga saat ini belum ada tanggapan,” tuturnya

Dirinya juga membenarkan kalau kliennya RS selain pedagang juga honor Dishub Ogan Ilir.

“Honor, kalau pulang kerja klien kita ini usaha pecel lele di Palembang,” tutupnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.