Nyambi Jualan Ratusan Botol Minol Tanpa Izin, Pemilik Toko Meubel di Palembang Digelandang Petugas

Selasa, 16 Agustus 2022
Ungkap kasus penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak 849 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang ditaksir mencapai Rp 120 juta, disita dari toko meubel di Jalan Segaran, Ilir Timur 1, Palembang oleh Unit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Bukan tanpa alasan, Hadiwijoyo alias Awei (36) pemilik toko meubel rupanya juga menjual minuman beralkohol dari merek ternama secara online melalui media sosial, tanpa mengantongi surat perijinan usaha peredaran minuman beralkohol.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes pol M Barly Ramadhan menjelaskan, Awei tidak menjual minuman alkohol secara konvensional.

Advertisements

Menurutnya, pelaku sudah satu tahun menjalani bisnis ini dengan menjualnya secara on-line.

“Dia menjual secara online melalui media sosial , ada minuman alkohol dari luar, ada juga yang lokal,” ungkapnya.

Kata Kombes pol Barly, ungkap kasus ini setelah mendapat laporan masyarakat, setelah ditindaklanjuti dengan melakukan undercover buy, pelaku akhirnya didapat.

“Dia memasarkan tanpa ada izin dari pemerintah,” ucapnya,” ungkapnya.

Tersangka Hadiwijoyo alias Awei (36) saat digiring petugas.

Bahkan menurut Barly, mangsa pasar penjualan minuman alkohol ini secara online lebih luas jangkauannya.

Menurutnya pelaku juga sudah menjalankan bisnis minuman beralkohol ini lebih dari satu tahun terakhir.

“Pembelinya lebih luas, siapa saja bisa beli, karena pelaku mengedarkannya secara online,” ucapnya.

Dengan rincian barang bukti berupa 17 botol dengan golongan A, kemudian 641 golongan B dan untuk golongan C sebanyak 191 botol.

“Kita belum cek keaslian dari minuman, nanti akan kita tindak lanjuti,” ungkapnya.

Akibatnya, pelaku disangkakan melanggar pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1), UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, telah diubah dalam pasal 106 ayat (1) Jo pasal 24 ayat 1, UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Peraturan presiden RI nomor 74 tahun 2013 tentangĀ  pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda 10 miliar rupiah,” tutupnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.