Laporan : Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Warga Dusun V Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Mura.
Eka Irawan (37) seorang petani ini ditangkap saat berada di dalam pondok di Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura, Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Diduga tersangka melakukan jual beli narkotika dari pondok ditempat tersangka ditangkap.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu buah kotak warna putih merk Selection yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip ukuran Sedang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,50 gram yang dibalit dengan uang pecahan Rp.1000, dua bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna putih merk Camry.
Dan satu buah tas selempang warna cokelat merk Fabrizzio yang didalamnya terdapat enam bungkus plastik klip ukuran Sedang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 16,54 gram, satu Unit timbangan digital merk Acis Mn Series warna putih.
Penangkapan tersangka sesuai dengan Lp-A/ 97/ VIII /2022/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK, didampingi Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, SH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka ditangkap di di Pondok Sawah di Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura. Setelah diperlihatkan barang bukti tersebut pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (**)