Nyambi Jual Narkotika Petani Asal Kecamatan Rupit Disergap

Rabu, 9 Maret 2022
Tersangka pengedar shabu

Laporan : Marwan Ashari

Muratara, Sumselupdate.com – Samudra (50) warga Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel yang berprofesi sebagai petani disergap Reserse Narkoba Polres Muratara.

Read More

Tersangka disergap saat mengendarai sepeda motor Honda Beat di Jalan lintas Lubuklinggau-Jambi Simpang Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel, Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 19.00 wib.

Pelaku ditangkap karena tanpa hak menjual dan menguasai narkotika. Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/ 20 /III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 08 Maret 2022.

Barang bukti yang berhasil diamankan.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik besar yang berisikan kristal putih yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 101,22 gram.

Satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan Kristal putih yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,62 gram. Satu unit HP Merk Nokia Berwarna Hitam. Satu buah sandal berwarna hitam dan satu unit sepeda Motor honda Beat berwarna Biru putih no.plat BG 3944 GW tanpa nomor rangka dan tanpa no mesin.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzi didampingi Kasi Humas, AKP Rahmad Kusnedi, mengatakan penangkapan terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di daerah Kecamatan Rupit.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di Jalan lintas Lubuklinggau-Jambi simpang KBM Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts