Nyambi Jual Narkoba, Kades Muara Meo Diamankan Polisi

Senin, 20 Mei 2019
Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kasat Res Narkoba, AKP I Putu Suryawan saat melakukan gelar perkara kasus oknum kades nyambi jual narkoba.

Muaraenim, Sumselupdate.com – Diduga sering melakukan transaksi narkoba di kediamannya, Fajasa Abdi (37), oknum Kepala Desa (Kades) Muara Meo, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan terpaksa diamankan Satres Narkoba Polres Muaraenim.

Penangkapan tersangka, karena masyarakat sekitar sudah resah dengan ulah oknum kades tersebut yang sering melakukan transaksi jual beli Narkoba di rumah miliknya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kasat Res Narkoba, AKP I Putu Suryawan mengatakan, tersangka memang sudah lama menjadi target operasi Satres Narkoba Muaraenim.

“Iya sudah lama menjadi target, dan selama satu bulan ini kita terus mengawasi gerak–gerik tersangka, hingga pada saatnya kita melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediaman nya,” papar Putu saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat 8,51 gram, satu pucuk senpira laras panjang, dan satu unit Mobil jenis Honda Civic dengan Nopol BG 1670 OY.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fajasa dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 114 dan 112 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (azw)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait