Palembang, Sumselupdate.com – Agung (30), seorang buruh plafon di Palembang tak berkutik saat diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang membawa 70 butir pil ekstasi dalam saku celananya, Selasa (14/3/2017).
Buruh yang nyambi kurir ekstasi ini diamankan saat melintas di Jalan RA Martadinata, Lemabang, Palembang oleh petugas yang melakukan penyamaran. “Sudah tiga kali ini, cuma suruh antar. Ambil barang dari Febi di Lemabang,” ujar warga Alang-alang Lebar ini.
Buruh ini mengaku menjadi kurir lantaran tergiur upahnya. Pasalnya, hanya modal antar barang mendapat Rp500 ribu.
Sementara itu, Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono SIk didampingi Kasat Narkoba Kompol Rudiansyah SH mengatakan akan mengembangkan penangkapan kurir tersebut. “Barang bukti ekstasi ini cukup banyak dan akan kita kembangkan,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. (sbw)











