Laporan Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com — Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Muaraenim berhasil mengamankan total tiga truk yang membawa batubara illegal.
Dua dari tiga truk yang Polres amankan berjenis truk box untuk kamuflase membawa batubara illegal tersebut.
“Dari tiga truk itu, kami mengamankan juga tiga tersangka yang merupakan supir dari truk tersebut,” ungkap Kapolres Muaraenim, AKBP Andi Supriadi, Senin (19/6/2023) dalam keterangan persnya.
Ketiga tersangka tersebut yakni Sapri Doni, membawa truk tronton dengan Nopol BE 9601 BU dengan muatan 30 ton ditangkap pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 18.00 WIB di jalan lintas Muaraenim – Baturaja Desa Pandan Enim Kecamatan Tanjung Agung.
Kedua, tersangka Riswan Harahap yang ditangkap pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB di jalan lintas Desa Pandan Enim dengan truk tronton box bernomor polisi B 9204 FEU.
Lalu, tangkapan ketiga juga pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka Muhamad Irfan di tangkap pada lokasi yang sama, sementara kendaraannya yakni jenis tronton fuso jenis Box dengam nomor polisi E 9288 GU.
“Ketiga tersangka berikut barang bukti tiga unit truk dan total sekitar 87 ton batubara sudah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Kemudian, Kapolres menerangkan semua batubata illegal ini berasal dari stockpile pertambangan tanpa izin yang berada di Tanjung Agung. Rencananya akan tersangka bawa ke beberapa daerah seperti Purwakarta, Bandung dan Lampung.
“Modusnya sekarang itu menggunakan mobil box. Biasanya truk batubara ini menggunakan truk tronton bak mati. Tapi, mau apa pun kamuflasenya, kami pasti mengetahuinya dan kami tangkap,”ujarnya.
Selanjutnya, kata Kapolres ketiga tersangka kena jerat pasal 161 Undang Undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang No 4 Tahun 2009, tentang Pertambagan Mineral Batubara.
“Tersangka akan diancam hukuman pidana lima tahun penjara,” pungkasnya.(**)











