NIK KTP Elektronik Syarat Wajib Mencoblos

Senin, 18 September 2017
Ketua KPU OKU Naning Wijaya.

Baturaja, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OKU menyebutkan, masyarakat yang hendak menyalurkan hak pilihnya pada pemilu nanti harus wajib memiliki KTP Elektronik.

“Mengacu UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, masyarakat yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Gubernur 2018, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 nanti, harus sudah terekam dalam KTP Elektronik (KTP El),” ucap Ketua KPUD OKU, Naning Wijaya.

Read More

Diungkapkannya undang–undang mewajibkan bahwa KTP Elektronik menjadi syarat mutlak dalam memilih. Di mana unsur Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat bagi masyarakat untuk mencoblos.

Dikatakan Naning, UU sebelumnya tidak mensyaratkan KTP El. Sehingga tidak ada masalah. Baru UU yang baru ini mensyaratkan KTP El.

“Jadi, bagi warga yang telah memiliki KTP Elektronik menjadi persyaratan mutlak. Kalau tidak punya KTP Elektronik, tidak bisa nyoblos,” sebut Naning.

Karena itu, lanjut Naning, KPUD menghimbau warga yang belum merekam KTP Elektronik agar segera melakukan perekaman di kantor Disdukcapil OKU. Nantinya, bagi yang belum mendapatkan KTP El akan memperoleh surat keterangan KTP.

“Yang terpenting, meski belum KTP Elektronik, tapi sudah melakukan perekaman,” ujar Naning.

Karena masih ada waktu untuk melakukan perekaman, Naning mengajak masyarakat Bumi Sebimbing Sekundang untuk melakukan perekaman data agar memiliki KTP Elektronik. “Untuk mensukseskan pelaksanaan Pilgub 2018, Pileg dan Pilpres 2019 mendatang,“ pungkas Naning. (Wid)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts