Tebingtinggi, Sumselupdet.com – Murdiman (40) petani asal Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, harus merasakan dinginnya hotel prodeo.
Murdiman dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Empat Lawang, setelah di dalam kebunnya didapati petugas 2 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip besar seberat 9,69 gram, 24 paket shabu dibungkis plastik klip kecil dengan berat bruto 3,42 gram, dan satu timbangan.
Tersangka digrebek Opsnal Satresnarkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Purnama didampingi Katim Opsnal Bripka Heriyanto atau akrab disapa HeriKekel di sebuah pondok kebun miliknya, Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 14.50 WIB.
“Petugas berhasil mengamankan seorang warga yang diduga merupakan pengedar jenis shabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, Iptu Purnama.
Kasat mengatakan, pengerebekan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga jika di Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, sering adanya transaksi jual beli narkoba.
Menindak lanjuti laporan masyarakat, Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Alhasil dalam penyelidikan itu benar adanya, sehingga polisi langsung melakukan pengerbekan dan penangkapan kepada pelaku.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti shabu sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk penyelidikan lebih lanjut, tim juga saat ini masih memburu bandar yang menjadi pemasok barang haram tersebut kepada pelaku,” ungkapnya.
Sementara itu Murdirman mengaku, baru kurang lebih dua bulan mengedarkan narkoba jenis shabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Pastinya, atas ulah nekatnya itu, Murdiman dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.