Sekayu, Sumselupdate.com – Diki Agustiansyah bin Sehari (19), warga Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin dan Supri Umar Hari bin Busro, (24), warga yang sama, disergap aparat.
Kedunya tertangkap tangan membawa narkotika jenis ekstasi berlogo M sebanyak 110 butir dan satu paket shabu.
Keduanya ditangkap Satuan Narkoba Polres Musi Banyuasin di Jalan Lingkar Randik, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (3/5), sekitar pukul 09.00.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi menyebutkan akan ada dua tersangka yang melintas di Jalan Lingkar dengan membawa narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Musi Banyuasin, AKP Rudi Hartono, SH saat dihubungi Sumselupdate.com, Kamis (5/5)
Dari Hasil pengeledahan, menurut Rudi, di kantung celana Diki ditemukan 110 butir pil ekstasi berlogo M dan satu paket shabu yang diselipkan di dasbor dalam kotak rokok.
Rudi mengunkapkan, saat ditangkap tersangka mengaku hanya sebagai orang suruhan. Dia mengaku disuruh orang berinisial Y mengantar barang kepada seseorang yang namanya akan dihubungi kemudian.
“Namun kita masih mendalami kasusnya, termasuk kebenaran pengakuan para tersangka,” tandasnya.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk ditindaklanjuti. Tersangka diancam dengan kurungan paling sedikit lima tahun penjara.” tambahnya. (est)











