Nama Eks Bupati Lahat Disebut Dalam Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan

Penulis: - Senin, 11 November 2024
JPU Kejati Sumsel, membacakan dakwaan terhadap enam terdakwa kasus dugaan korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara.

Palembang, sumselupdate.com – JPU Kejati Sumsel, membacakan dakwaan terhadap enam terdakwa kasus dugaan korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara pada PT Andalas Bara Sejahtera, tahun 2010-2014 rugikan negara Rp488 miliar, di PN Tipikor Palembang, Senin (11/11/2024).

Adapun enam tersangka tersebut diantaranya terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakni Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman.

Bacaan Lainnya

Kemudian tiga mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Misri selaku Kepala Dinas, Saifullah Apriyanto serta Lepy Desmianti.

Dalam dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, menyampaikan bahwa PT ABS mendapatkan izin untuk melakukan pertambangan berdasarkan rekomendasi dan keputusan dari Bupati Lahat yaitu Saifudin Aswari Rivai.

Jaksa penuntut umum juga menegaskan akibat dugaan korupsi tersebut, mengalami kerugian negara atas penerbitan IUP OP batu bara tersebut senilai Rp495 miliar lebih.

Baca juga : Dugaan Korupsi Pertambangan, Kejati Periksa GM dan Kepala Teknik Tambang PT Bukit Asam

JPU juga menjelaskan jika adanya aliran dana yang diterima oleh masing-masing tersangka baik dalam bentuk uang rupiah maupun bentuk uang dollar. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.