Pangkalpinang, sumselupdate.com – Tiga Fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang menyampaikan pandangan umum terkait tiga rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I DPRD Kota Pangkalpinang, yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang, di Ruang Rapat Sidang DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (11/11/2024).
Pj Walikota Pangkalpinang Budi Utama, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang yang telah menyampaikan pemandangan umum, yaitu Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Kebangkitan Bangsa.
Dalam pandangan umum tersebut telah menerima dan menyetujui terhadap ketiga Raperda yang diajukan, untuk selanjutnya dibahas pada rapat Pansus di DPRD Kota Pangkal Pinang.
Segala bentuk catatan, masukan, dan saran bersifat membangun yang telah disampaikan menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dari Pemerintah Kota Pangkal Pinang.
Pj walikota Mmembahas langkah-langkah yang akan dilakukan setelah Raperda disahkan Bangunan Gedung. Pihaknya akan melakukan sosialisasikan Bangunan Gedung ke tingkat perangkat Kelurahan termasuk RT dan RW.
Meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PBG melalui OSS dengan PTSP sebagai koordinator dan standart teknis bangunan Gedung agar dapat memberikan keselamatan, Kesehatan, keamanan dan kenyamanan bagi pengguna dan lingkungan sekitar maka akan ditingkatkan peran tim profesi ahli dalam rekomendasi teknis PBG serta pemberlakuan sertifikat laik fungsi (SLF) sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Resiko.
Baca juga : Pj Walikota Budi Utama Hadiri Rapat Paripurna Pengangkatan Pimpinan DPRD Pangkalpinang
Selanjutnya, terkait Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, setelah PERDA disahkan akan segera dilakukan sosialisasi kepada perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, RW dan RT, akan ada program penyedotan lumpur tinja terjadwal dan optimalisasi sub-sistem pengolahan setempat, sub-sistem penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja, dan sub-sistem pengolahan lumpur tinja pada SPALD-S dan SPALD-T melalui instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT).
Mengenai sanksi dapat dilakukan dengan dua cara, berupa sanksi adminitrasi dan pidana. Persyaratan teknis air limbah yang aman meliputi tangki septik dengan resapan, biofilter dan unit pengolahan setempat air limbah domestik fabrikasi lainnya sesuai perkembangan teknologi dan dinyatakan layak secara teknis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan daerah agar dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab.
Baca juga : Pj Walikota Lusje Anneke Sampaikan Ini Saat Rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang ke XXI
Selanjutnya terkait pertanyaan raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, persyaratan teknis air limbah yang aman meliputi tangki septik dengan resapan, biofilter dan unit pengolahan setempat air limbah domestik fabrikasi lainnya sesuai perkembangan teknologi dan dinyatakan layak secara teknis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, optimalisasi sub-sistem pengolahan setempat, sub-sistem penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja, dan sub-sistem pengolahan lumpur tinja pada SPALD-S dan SPALD-T melalui Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
Kemudian terkait dengan perubahan Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan untuk percepatan penyenggaraan PBG akan dibentuk tim pendampingan pengurusan PBG yang melibatkan OPD terkait sehingga diharapkan praktik percaloan dan “biaya ekonomi tinggi” dapat dihilangkan.
Selanjutnya terakhir, mengenai Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, disampaikan bahwa Dampak Air Limbah Domestik di Kota Pangkal Pinang dapat menyebabkan Stunting atau kondisi gagal tumbuh kembang bisa disebabkan beberapa faktor, lingkungan, kebersihan, dan kecukupan nutrisi di masa balita, pembiayaan penyelenggaraaan atau pembangunan tangki septik sesuai dengan persyaratan teknis (bantuan pemerintah dalam Pembangunan tangki. (**)