Palembang, sumselupdate.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menghadirkan lima orang saksi termasuk Sekda Sumsel S.A. Supriono, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (31/7/2023).
Diketahui dalam perkara tersebut JPU Kejari Palembang, menjerat tiga terdakwa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel, di Kawasan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar.
Adapun nama ketiga terdakwa Aldani Marliansyah Lurah Talang Kelapa, Tarkim dan terdakwa Mustagfirudin ASN BPN Kota Palembang.
Dalam sidang saksi Sekda Sumsel S A Supriono, menjelaskan, untuk tanah dikawasan talang kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar kota Palembang ada empat persil lahan milik Pemprov Sumsel.
“Dari empat persil hanya satu persil yang berperkara sekarang atau di sidang,” ungkap Sekda saat ditanya Majelis Hakim
Ia juga mengatakan aset lahan tersebut sejak tahun 1983 milik Pemprov Sumsel, yang dibeli pada tahun 1983 melalui APBD Sumsel.
“Saya belum pernah ke lokasi, dan saya pernah juga melihat sertifikat tersebut,” tutur Sekda.
Sebelumnya dalam dakwaannya, penuntut umum menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dari penerbitan sertifikat hak milik tanah milik Pemprov Sumsel, negara ditaksir mengalami kerugian atau perekonomian negara sebesar Rp1,3 miliar. (Ron)