Laporan: Rahmat Agusman
Martapura, Sumselupdate.com – Mukti (31) yang merupakan warga Dusun Sukajadi Desa Jaya Pura Kecamatan Jaya Pura Kabupaten OKU Timur akhirnya digelandang oleh aparat kepolisian Polres OKU Timur di Desa Banjit Kabupaten Way Kanan Lampung, Minggu, (19/07/2020). Mukti ditangkap karena sudah melakukan tindak kriminal pencurian bermotor (curanmor).
Pelaku curanmor ini disergap saat hendak menjual barang kejahatannya di Desa Banjit Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Penangkapan terhadap Mukti dilakukan oleh tim Unit Tipidum Satreskrim Polres OKUT, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIk, melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra didampingi Kanit Pidum Ipda Alimin.
“Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan sedikitpun terhadap aparat dan pada saat penangkapan pelaku sedang menjual barang curiannya di Way Kanan, Lampung,” jelasnya.
Penangkapan terhadap Mukti ini juga diperkuat dengan laporan polisi nomor LP-B/47/VII/2020/SUMSEL/OKUT/tanggal 18 Juli 2020 dengan korban bernama Gunawan (41) warga Tanjung Aman Kelurahan Pasar Martapura Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.
Diketahui kejadian tersebut terjadi sebelum penangkapan Mukti, yakni tanggal (18/7) pada saat korban sedang mengumpulkan karet di kebun miliknya di Desa Tumi Jaya, Kecamatan Jaya Pura. Pada saat itu motor miliknya Yamaha Vega R dengan nomor polisi BG 6445 YE sedang terparkir di pondok, mirisnya lagi sebelum melakukan pencurian pelaku sempat mampir ke pondok korban.
“Setelah menyadari motor miliknya raib, korban langsung melaporkan kejadian naas tersebut ke Mapolres OKU Timur,” jelasnya lagi.
Setelah menerima laporan dari korban, aparat langsung melakukan penyelidikan dan didapati juga informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan sepeda motor di kabupaten Way Kanan, Lampung. Lanjutnya aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Mukti.
Akibat perbuatannya pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres OKU Timur. (**)











