Jakarta, Sumselupdate.com — Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan terkait pandemi Covid-19.
Penyesuaian ini dilakukan seiring meningkatnya kasus Covid-19 dalam beberapa minggu belakangan.
Mulai hari ini, Minggu (17/7/2022) pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan pengunjung mal diwajibkan vaksin dosis ketiga atau booster.
Dilansir Kompascom, PPDN yang dimaksudkan adalah moda transportasi udara, laut, dan darat, sesuai Surat Edara Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.
Poin-poin terkait vaksin dosis ketiga atau booster
Berikut poin-poin penting terkait *aturan tersebut:
Pertama, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kedua, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Bisa juga tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Ketiga, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi,.
Namun, mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kelima, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Keenam, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.
Akan tetapi, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan ini dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum.
Selain itu, kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan juga dikecualikan dalam aturan ini.
Masuk mal dan fasilitas publik
Selain pelaku perjalanan domestik, pengunjung mal juga diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin booster.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.
Lewat aturan tersebut, pemerintah mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat memasuki tempat-tempat umum seperti perkantoran, pabrik,
tempat wisata, lokasi seni budaya, restoran atau rumah makan, kafe, atau area publik lainnya.
Namun aturan ini dikecualikan bagi anak berusia di bawah 18 tahun dan orang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus.
Bagi orang yang tidak dapat divaksin dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah jika akan memasuki tempat-tempat umum.(kpc)