MUI Sebut Masyarakat Boleh Pakai Imunisasi Campak dan Rubella

Selasa, 28 Agustus 2018
Sharing session bersama komunitas perangi rubella.

Palembang, Sumselupdate.com – Terkait rumor atas dugaan haram pemakaian imunisasi campak dan rubella akhirnya menemui titik kejelasan. Pasalnya, sebelumnya masyarakat masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai imunisasi karena diduga mengandung enzim daging babi.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel Prof Dr Aflatun menegaskan bahwa saat ini pihaknya telah menerima salinan fatwa MUI pusat akan rekomendasi masyarakat agar melakukan imunisasi karena alasan terdesak. Hal ini diperbolehkan lantaran dari pada membahayakan diri akan virus penyakit.

Read More

“Saya himbau masyarakat tak perlu khawatir karena imunisasi campak dan rubella berdasarkan fatwa MUI pusat diperbolehkan. Karena, berdasarkan asas darurat dan membahayakan kesehatan,” ujar Aflatun saat menjadi pemateri pada acara sharing session bersama komunitas perangi rubella, workshop jurnalis dan media kompetisi yang digelar oleh Komunitas Jurnalis Kesehatan (KJK) Sumsel di Meeting Room Hotel Amaris Palembang, Selasa (28/8/2018).

Lanjut dia, pihaknya juga bakal mengirimkan salinan fatwa MUI pusat ke MUI di 17 kabupaten/kota agar disampaikan kepada masyarakat mengingat virus ini harus cepat dilakukan pencegahan terutama bagi anak-anak dan ibu hamil.

“Juga saya himbau kepada para ulama atau ustadz yang memiliki pengajian ibu-ibu agar menginformasikan akan himbauan imunisasi campak dan rubella karena fatwa MUI merekomendasikan pemakian imunisasi,” jelasnya.

Sementara itu dikatakan Dokter RSUD Bari sekaligus Ketua Pokja KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) bagian infeksi dan tumbuh kembang, Dr Halimah mengatakan bahwa campak dan rubella sebetulnya tidak terlalu berbahaya bagi orang dewasa. Tapi akan berbahay bagi wanita hamil dan anak-anak.

“Karena jika wanita hamil menderita rubella maka akan berpengaruh pada janinnya sehingga berpotensi mengalami kecacatan pada calon anaknya. Pun juga bagi anak 9 bulan sampai 15 tahun harus dilakukan imunisasi agar terhindar dari virus campak dan rubella,” jelasnya.

Pada umumnya, Halimah mengatakan bahwa gejala campak dan rubella umumnya berawal dari demam, dan penularan bisa lewat pernafasan, sebut saja bersin daan juga batuk. “Oleh karenya kami juga himbau agar masyarakat bisa ikut imunisasi campak dan rubella karena sangat berbahaya terutama bagi anak dan ibu hamil,”pungkasnya. (sbw)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts