MUI Palembang Minta Pemkot Palembang Perbolehkan Masyarakat Gelar Shalat Ied di Masjid dengan Prokes Ketat

Kamis, 6 Mei 2021
Shalat Jumat berjamaah di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi
Ilustrasi shalat berjamaah di masjid di tengah Pandemi Covid-19.

Palembang, Sumselupdate.com – Terkait larangan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, mendapat tanggapan dari  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang.

Ketua MUI Palembang, Saim Marhadan berharap Pemkot Palembang memberikan kelonggaran untuk shalat Idul Fitri masih bisa digelar secara berjemaah di dalam masjid.

Read More

“Kami menyarankan shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan catatan, jemaah menerapkan prokes,” kata Saim, Kamis (6/5/2021)

Menurutnya, pada prinsipnya pihaknya mendukung program pemerintah untuk menekan angka covid-19 di Kota Palembang. Namun masyarakat sudah rindu digelar shalat Idul Fitri berjemaah.

“Tahun kemarin tidak gelar, masyarakat sudah rindu digelar shalat Idul Fitri berjemaah,” ujarnya

Ia juga mengatakan, pemerintah seharusnya tak melarang digelarnya shalat Ied, mengingat shalat tarawih dan shalat lainnya sudah diperbolehkan di masjid sejak beberapa waktu lalu.

“Tahun kemarin sudah tidak shalat Ied, sebaiknya tahun digelar saja. Tetap di masjid atau mushola saja bukan di halaman terbuka. Wong Palembang sudah kangen solat Ied berjamaah,” tegasnya

Ia mengaku, MUI Palembang pun akan melakukan pendekatan dan membicarakan larangan shalat Ied kepada pemerintah daerah.

Apabila masih tidak diperbolehkan oleh pemerintah, ia meminta masyarakat legowo dan mengikuti aturan pemerintah demi kepentingan bersama.

“Kita akan lakukan pendekatan dulu. Jika tidak boleh, ya apa boleh buat. Terpaksa masjid dan mushola akan ikuti imbauan pemerintah,” tutupnya. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts