Palembang, Sumselupdate.com – Terkait larangan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang.
Ketua MUI Palembang, Saim Marhadan berharap Pemkot Palembang memberikan kelonggaran untuk shalat Idul Fitri masih bisa digelar secara berjemaah di dalam masjid.
“Kami menyarankan shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan catatan, jemaah menerapkan prokes,” kata Saim, Kamis (6/5/2021)
Menurutnya, pada prinsipnya pihaknya mendukung program pemerintah untuk menekan angka covid-19 di Kota Palembang. Namun masyarakat sudah rindu digelar shalat Idul Fitri berjemaah.
“Tahun kemarin tidak gelar, masyarakat sudah rindu digelar shalat Idul Fitri berjemaah,” ujarnya
Ia juga mengatakan, pemerintah seharusnya tak melarang digelarnya shalat Ied, mengingat shalat tarawih dan shalat lainnya sudah diperbolehkan di masjid sejak beberapa waktu lalu.
“Tahun kemarin sudah tidak shalat Ied, sebaiknya tahun digelar saja. Tetap di masjid atau mushola saja bukan di halaman terbuka. Wong Palembang sudah kangen solat Ied berjamaah,” tegasnya
Ia mengaku, MUI Palembang pun akan melakukan pendekatan dan membicarakan larangan shalat Ied kepada pemerintah daerah.
Apabila masih tidak diperbolehkan oleh pemerintah, ia meminta masyarakat legowo dan mengikuti aturan pemerintah demi kepentingan bersama.
“Kita akan lakukan pendekatan dulu. Jika tidak boleh, ya apa boleh buat. Terpaksa masjid dan mushola akan ikuti imbauan pemerintah,” tutupnya. (ron)











