Palembang, Sumselupdate.com – Mudai Madang selaku Bendahara yayasan Masjid Raya Sriwijaya memenuhi panggilan dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), sebagai saksi kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring.
“Saya sekarang sudah pindah domisili di Jakarta. Jadi masih harus bolak-balik Palembang-Jakarta. Tetapi kalau diminta untuk diambil keterangan saya akan datang,” tegas Mudai, Senin (8/2/2021).
Ia menjelaskan, kedatangannya kali ini merupakan pemeriksaan pertama dirinya dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Sebelumnya, agenda pemeriksaan akan berlangsung pekan lalu. Namun dirinya meminta izin berhalangan hadir.
“Mungkin akan ada pemeriksaan kedua, kalau saya diminta keterangan ya kita kasih. Kita sebagai warga negara harus patuh jika diminta keterangan,” ujarnya
Dalam agenda pemeriksaan hari ini, dirinya baru diperiksa selama hampir tiga jam.
Sudah ada delapan pertanyaan yang diterimanya mengenai permasalahan Masjid Sriwijaya.
Menurutnya, Kejati Sumsel menilai ada yang tidak beres dengan pembangunan masjid yang rencananya menjadi terbesar di Asia.
“Kalau mangkrak teknisnya saya tidak tahu, silakan tanya ke tim pembangunan. Saya saat itu terlibat sebagai Bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya, sehingga pertanyaan yang ditanyakan mengenai jabatan saya di sana,” ujar dia.
Mudai mengakui, dirinya menjadi bendahara yayasan sejak awal masjid seluas 20 hektare itu direncanakan dibangun.
Namun sejak 2015, dirinya tak lagi memegang jabatan bendahara karena sesuatu hal.
“Meski saya tidak menjabat lagi sebagai bendahara, saya tetap sebagai pengurus yayasan Masjid Sriwijaya,” jelas dia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman menuturkan, pihaknya memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Nama Mudai Madang dipanggil karena berkapasitas sebagai bendahara yayasan sehingga mengetahui aliran dana pembangunan masjid.
“Perkembangan penyidikan masih dalam tahap mengumpulkan barang bukti. Kerugian negara belum ada perhitungan, Kejati masih menunggu hasil dari BPK sembari berjalan pemeriksaan,” ujar Khaidirman.
Lanjut Khaidirman, tim penyidik juga memanggil Mantan Karo Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi, sebagai saksi untuk kasus yang sama.
Dengan berjalannya penyidikan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil Gubernur Sumsel 2008-2010, Alex Noerdin.
“Kita juga akan libatkan tim ahli untuk memeriksa on the spot Masjid Sriwijaya. Untuk penyegelan masjid belum sampai ke sana,” tutupnya. (ron)











