Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com-Petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, mengamankan seorang mucikari yang menjajakan Anak Baru Gede (ABG) untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Tersangka berinisial ET (21), warga Kertapati diamankan oleh petugas yang menyamar sebagai pria hidung belang dan memesan PSK melalui media sosial (Medsos).
“Tersangka mucikari diamankan di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman pada, Rabu (7/10/2020) lalu,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim AKBP Nuryono, Sabtu (10/10/2020).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti awal berupa uang tunai Rp550 ribu hasil transaksi PSK.
Nuryono mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menjajakan seorang gadis berinisial NN (17), yang tak lain tetangga tersangka di Kertapati.
“Pengakuan tersangka, dia menawarkan jasa gadis di bawah umur ini dengan tarif Rp500 ribu,” ungkap Nuryono.
Uang tersebut dibagi tersangka dan NN sesuai kesepakatan berdua.
“Hasil penyidikan, ini merupakan perdagangan orang karena tersangka yang mengajak korbannya untuk menjadi PSK dengan iming-iming tertentu,” terang Nuryono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9, 10, 11 dan 12 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Kami maish melakukan pengembangan terhadap perdagangan anak ini. Terkait dugaan sindikat dan sebagainya,” terang Nuryono.
Sementara tersangka ET mengaku NN datang kepadanya karena butuh uang untuk membeli handphone (HP).
“Dia (NN) datang ke saya, katanya minta balikan handphone. Saya tidak memaksa dia,” ujar tersangka.
Untuk sekali kencan, tersangka mematok tarif sebesar Rp550 ribu. Uang tersebut dibagi oleh tersangka dan NN, sesuai kesepakatan.
“Kalau bagian saya dapat Rp150 ribu. NN dapat Rp400 ribu,” tuturnya.(Ron)