MPLS Sekolah Wajib Kenalkan Bahaya Narkoba

Senin, 15 Juli 2019

Martapura, Sumselupdate.com – Dalam rangka pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk peserta didik baru tahun pelajaran 2019/2020 pihak sekolah khusus untuk Sekolah Menegah Pertama (SMP) wajib mengenalkan bahaya narkoba.

MPLS ini merupakan salah satu program sekolah yang dilaksanakan selama tiga hari, yang mulai hari Senin hingga Rabu (‪15‬-17 Juli 2019) disesuaikan dengan jam belajar di sekolah masing-masing.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur Wakimin, S.Pd, MM melalui Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dodi Purnama, ST, MM mengatakan, dalam pelaksanaan MPLS SMP wajib memasukkan materi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta pesan hidup sehat tanpa narkoba.

Lalu dalam upaya menumbuhkan penguatan pendidikan karakter seperti penegakkan disiplin, cinta terhadap tanah air dan bangsa, upacara pengibaran bendera merah putih. Pihak sekolah dapat meminta bantuan kepada Koramil atau Polsek terdekat untuk mengisi materi tersebut.

Advertisements

“Khususnya bagi SMP wajib memasukkan materi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta pesan hidup sehat tanpa narkoba. Hal ini perlu dilakukan agar para peserta didik baru dapat mengetahui akan bahaya penyalahgunaan narkoba. Sehingga peserta didik tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Lanjut kata Dodi, pelaksanaan MPLS ini bertujuan untuk mengenali potensi diri peserta didik baru, membantu peserta didik baru mengenal dan beradaptasi dengan warga sekolah serta lingkungan sekolah, mengetahui dan memahami tata tertib sekolah, serta mengetahui hak, kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai bagian dari warga sekolah. Selanjutnya untuk menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif sebagai peserta didik baru.

“Selain itu juga tujuan MPLS ini untuk menumbuhkan prilaku positif dengan penguatan pendidikan karakter yang dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial dan bedanggungjawab. Selama MPLS juga peserta didik mengenakan seragam sekolah dari satuan pendidikan sebeIumnya, kecuali untuk jenjang SD dan Pendidikan Kesetaraan,” pungkasnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, kegiatan MPLS berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi Peserta Didik Baru, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal.

Maka sekolah dilarang membuat aturan yang mengharuskan peserta didik menggunakan atribut atau aksesoris dan perlengkapan yang berlebihan, tidak pantas, tidak patut dan tidak mendidik.

“DaIam pelaksanaan MPLS, pihak sekolah diharapkan mengembangkan budaya lokal OKU Timur, penguatan pendidikan lingkungan hidup dengan tema ‘Ayo Sayangi Bumi’. Serta pengenalan program sekolah hijau dan sehat,” harapnya. (mat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.