Motor Curian dari Rumah Tetangga di Mura, Dijual ke Lubuklinggau

Kamis, 25 Oktober 2018
Tersangka An.

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial An (30) warga Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musirawas (Mura) harus mendekam di Polsek Muara Kelingi. Pelaku ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo Fit milik korban (60) warga yang sama.

Pencurian bermula saat korban pergi bekerja di kebun. sebelum pergi sepeda motor dalam keadaan terkunci ditinggal di dalam rumah pada Rabu (3/10) lalu. Sepeda motor tersebut diambil paksa tersangka didalam rumah yang kosong dan terkunci.

Read More

Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendri Agus menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan didapat dari keterangan saksi dan keterangan petunjuk.

Selanjutnya pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku merupakan tetangga korban sendiri dan aparat langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Saat penangkapan dilaksanakan pelaku sedang berada di Lubuklinggau di dalam rumah keluarganya. Sementara sepeda motor yang sudah dikuasainya telah dijual kepada seseorang berinisial B warga Kecamatan Lubuklinggau Barat,” pungkasnya. (ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts