Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Unit Pidum dan Tekab 134 menangkap tiga pelaku penodongan yang terjadi di Jalan DR Wahidin Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Kamis (4/11/2021).
Ketiga ialah Handri Putra (31), Chindy Apriyani(21), dan Fajarudin (36), yang merupakan komplotan pelaku penodongan terhadap Irsyad (25) yang nerupakan Warga Desa Talang Seleman, Kabupaten Ogan Ilir.
“Kita mengamankan tiga orang pelaku yang modusnya sangat unik, ya mengumpankan teman wanitanya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/11/2021).
Lebih lanjut, melalui aplikasi Michat pelaku Chindy menawarkan jasa hubungan badan senilai Rp250.000 untuk sekali kencan. Namun ketika selesai ‘bercinta’, Chindy meminta uang tambahan sebesar Rp700.000.
“Selesai bercinta dengan korban pelaku Cindhy meminta uang Rp700.000 dan bila tak diberi, maka dirinya akan melapor ke polisi dan berteriak,” katanya.
Takut dengan ancaman tersebut, korban pergi ke ATM dengan jaminan handphone. Setelah itu, ternyata dua orang pria yang salah satunya mengaku sebagai suami. Keributan terjadi dan pria yang mengaku suami dari Chindy tersebut mengeluarkan pisau dan menodong korban. Korban pun berlari meninggalkan hp dan kendaraan motor merek Scopy.
Sementara itu, Handri mengaku bahwa sudah dua kali melakukan perbuatan ini dan berhasil menjual motor dan handphonenya dengan modus yang sama.
“Motor yang pertama vixion saya jual Rp1,5 juta dan scoppy Rp3 juta rupiah,” katanya.
Atas tindakkan tersebut ketiganya terjerat pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. (**)











