Modus Sembuhkan dari Gangguan Jin, Seorang IRT di Lubuklinggau Dicabuli Paranormal

Writer: - Sabtu, 9 Desember 2023
Ilustrasi

Lubuklinggau, Sumselupdate,com – Seorang ibu rumah tangga atau IRT di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan menjadi korban asusila seorang paranormal, Gusnardi (49).

Peristiwa asusila ini bermula dari dari korban G yang merupakan warga Lubuklinggau ini berniat berobat membersihkan diri dari jin.

Read More

Alih-alih berobat membersihkan diri dari jin dan mahluk halus lainnya, ia malah menjadi korban dukun paranormal tersebut.

Akibatnya ia pun melaporkan Gusnardi dan polisi pun berhasil menangkapnya.

Peristiwa ini bermula dari korban EN yang berkeinginan mencari pengobatan sehingga mendapatkan informasi mengenai pelaku yang berpraktek paranormal.

Baca Juga: Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang Amankan Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak Tiri

Korban pun ke rumah pelaku sekitar 28 November 2023, dengan alasan ingin disembuhkan dari gangguan setan, jin, dan mahluk lainnya.

Dalam pengobatannya tersebut, Gusnardi awalnya memang mengobati. Namun saat kejadian kedua, pelaku dan istrinya mengunjungi rumah orang tua korban bermaksud membersihkan rumah sekaligus tubuh korban dari gangguan makhluk halus.

Gusnardi memberikan sehelai kain kafan putih dan kembali melakukan perbuatan cabul terhadap korban, dengan memerintahkan agar tidur di atas kasur dengan mata tertutup oleh sehelai kain hitam.

Merasa menjadi korban pencabulan, keluarga korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuklinggau.

Baca Juga: Sumpah Pocong Warga Palembang Bikin Merinding, Bantah Lakukan Pencabulan

Setelah laporan korban, polisi unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan dan menetapkan Gusnardi sebagai tersangka.

Tersangka berhasil ditangkap dengan tidak melakukan perlawanan sama sekali di rumahnya pada 5 Desember 2023.

Beberapa barang bukti, termasuk sehelai kain batik coklat dan sehelai kain kafan putih, berhasil diamankan. Tersangka pun dijerat dengan pasal 289 dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

“Pelaku sudah ditangkap dan dihadapkan dengan dakwaan tindak pidana perbuatan cabul sesuai undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 289,” ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha seperti dilansir Suara.com –jaringan Sumselupdate.com. (src)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts