Jakarta, Sumselupdate.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 3 permohonan gugatan sengketa Pilkada 2017 pada hari terakhir penerimaan pendaftaran, Rabu (1/3) kemarin.
Dengan demikian, total ada 49 perkara yang masuk ke MK saat dibukanya pendaftaran permohonan perkara sengketa Pilkada sejak 22 Februari lalu. “Ada 49 (gugatan sengketa Pilkada) yang diterima sampai kemarin sore,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono dikutip dari detik.com, Jumat (3/3/2017).
“Masih ada 4 KPU yang belum mengumumkan rekapitulasinya di Papua,” tambahnya seraya menyebut tiga tempat dari 4 KPU tersebut antara lain, Yapen, Kabupaten Jaya Pura dan Kabupaten Puncak Jaya.
Sedangkan dari website resmi MK, pemohon gugatan sengketa Pilkada pertama yang mendaftar berasal dari Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan pada hari 23 Februari lalu.
Di hari kedua, Jumat (24/2), MK menerima sepuluh perkara baru, yakni dari Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Kendari, Kota Salatiga, Kabupaten Bombana.
Kemudian Kabupaten Plau Morotai, Kabupaten Jepara, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Tebo. Dengan demikian, sejak awal pembukaan permohonan, MK telah menerima 11 perkara hingga hari kedua.
Memasuki hari ketiga penerimaan gugatan perkara perselisihan Pilkada ini, Senin (27/2), MK menerima 16 permohonan. Enam belas perkara tersebut, di antaranya dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Aceh Utara.
Selanjutnya Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Sorong, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Buton Selatan, Kota Langsa, Kota Sorong, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Buru, dan dua perkara dari Kabupaten Sarmi.
Pada Selasa (28/2), ada gugatan dari Provinsi Banten. Sedangkan, tiga daerah terakhir yang mengajukan permohonan sengketa Pilkada di hari terakhir pendaftaran adalah Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Intan Jaya serta Kabupaten Sarmi.
Permohonan dari Kabupaten Sarmi diterima MK pada hari terakhir, Rabu (1/3) pada pukul 20.40 WIB. Sebelumnya, saat jumpa pers di Gedung MK, Ketua MK Arief Hidayat menjelaskan proses sengketa gugatan pilkada di MK.
Dia mengatakan, sidang sengketa pilkada kemungkinan akan berakhir pada 19 Mei. “Dalam putusan ini (putusan dismisal), perkara-perkara yang terbukti tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan akan diputus. Dengan demikian, akan dapat diketahui perkara-perkara yang akan masuk ke tahap pemeriksaan persidangan selanjutnya,” ujar Arief Hidayat.
Kemudian, sidang untuk perkara yang sesuai persyaratan akan digelar pada 6 April sampai 2 Mei 2017. Rapat permusyarakatan hakim lalu digelar pada 3-9 Mei yang dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada 10-19 Mei 2017.
“Artinya, seluruh perkara perselisihan hasil pilkada serentak akan dituntaskan pada 19 Mei 2017 sesuai dengan perkembangan perkara yang masuk. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan bahwa MK menyelesaikan perkara perselisihan hasil pilkada serentak paling lama 45 hari kerja sejak perkara diregistrasi,” tutup Arief. (pto)