Laporan: Henny Primasari
Inderalaya, Sumselupdate.com – Misteri dari pembunuhan Yan Saputra (32), warga RT 08 Dusun IV, Desa Sungai Pinang II, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan yang jasadnya ditemukan penuh luka tebasan parang di pinggir sungai tepatnya di Desa Pulau Negara, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir, Minggu (7/3/2021), akhirnya terungkap.
Tim gabungan Polres Ogan Ilir berhasil meringkus ketiga tersangka pembunuhan Yan Saputra, yang dua di antaranya ternyata merupakan saudara ipar korban.
Ketiga tersangka adalah Andriansyah alias Anang (20), warga Dusun 1, Desa Pulau Negara, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir beserta Irwansyah alias IR (32), dan Nazarudin alias UK (40) yang merupakan warga Desa Sungai Pinang ll, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
“Ketiga tersangka sudah kami tangkap beserta barang bukti yang sudah kami amankan,” jelas Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandy saat Press Release di halaman Mapolres Ogan Ilir di Inderalaya, Jumat (12/3/2021).
Terungkapnya misteri pelaku pembunuhan ini, berkat informasi dari warga sekitar lokasi penemuan mayat.
Ditambah keterangan keluarga korban, serta melalui hasil penyelidikan olah TKP. Motif pembunuhan sadis ini berlatar belakang persaingan bisnis jual beli kambing.
“Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor merk Honda tanpa plat, satu buah keranjang, satu unit handphone, uang tunai senilai Rp1,8 juta, sepasang sandal jepit, potongan jari tangan korban, baju sweater, dan jaket berwarna biru milik korban,” ujar Kapolres Ogan Ilir.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan dari tersangka, mereka melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati lantaran korban dinggap telah merusak harga pasaran, sehingga ketiganya berencana untuk menghabisi nyawa korban.
“Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (**)











