Palembang, Sumselupdate.com — Seorang nenek berusia 103 tahun, Ngadinah, melaporkan anak kandungnya berinisial JU ke Polrestabes Palembang atas dugaan penganiayaan. Peristiwa terjadi di rumah korban, Jalan Pasundan, Kalidoni, Senin (28/4/2025), saat korban meminta kembali surat tanah yang disebut dicuri oleh pelaku.
Hal itu terungkap usai warga Jalan Pasundan, Kecamatan Kalidoni Palembang ini, ditemani keluarganya membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, pada Selasa (29/4/2025) sore.
Dengan bicara terbata-bata, Ngadinah mengatakan penganiayaan yang dialaminya terjadi pada Senin (28/4/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, saat dirinya berada di rumahnya.
“Peristiwa ini terjadi di rumah pak, saat saya meminta surat tanah kepada JU, anak kandung saya sendiri. Surat tanah itu awalnya dicuri oleh JU,” ucap Ngadinah.
Akan tetapi bukan perlakuan baik yang diberikan oleh terlapor, dirinya malah memarahi korban serta melempar korban dengan kaleng roti. “Anak saya ini tidak mau mengembalikan surat tanah itu, dia malah memarahi saya dan melempar saya dengan kaleng roti,” ungkapnya.
Bahkan tak hanya itu, diakui Ngadinah, anaknya juga mengancam akan memukulinya.
“Saya diancam mau dipukulinya, dan mau dilempar dengan kursi. Untung ada anak perempuan saya yang menyelamatkan. Saya takut surat tanah itu di salah gunakannya. Jadi saya harap dia ditangkap, saya mengalami luka lebam di bagian kepala,” tuturnya.
Sementara itu Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan adanya laporan pelapor atau korban atas nama Ngadinah terkait laporan Penganiayaan.
“Laporan sudah diterima dan akan ditindak lanjuti oleh anggota unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang,” singkatnya. (**)