Palembang, Sumselupdate.com – Terkait penangkapan sembilan sopir dan sembilan kernet oleh petugas dari Ditreskrimsus Polda Sumsel yang mengangkut minyak mentah ilegal sebanyak 32 ton menggunakan sembilan kendaraan roda empat, minyak tersebut dibelinya seharga Rp3.200 per liter.
Menurut salah satu pelaku berinisial YN (34) mengaku, membawa minyak mentah dari Musi Banyuasin sudah dilakukannya sebanyak enam kali. Mereka membeli dengan harga Rp3.200 per liter dan akan dijual kembali dengan harga Rp4.000.
“Seminggu bisa dua rit. Tapi, cuma ambil di pengepul, tinggal disuruh bos saja,” katanya, saat diamankan di Mapolda Sumsel, Senin (30/5).
Sementara itu, Kanit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Suryadi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, minyak tersebut dibeli dari tempat pengeboran sumur-sumur tua di Musi Banyuasin.
“Kemudian, akan dikelola menjadi bahan bakar jenis solar dan dijual kembali ke daerah Jambi,” tutup dia. (man)











