Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Viral di sosial media Instragram seorang juru parkir (Jukir) di Jalan Kolonel Atmo, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, meminta uang parkir Rp10.000 di luar peraturan yang ditentukan.
Dalam postingan dari akun seputar info Palembang, terlihat salah satu pengguna kendaraan yang melaporkan kejadian yang dialaminya saat parkir mobil di salah satu toko kosmetik di Jalan Kolonel Atmo, Palembang.
Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel langsung bergerak cepat menangkap pelaku tersebut di TKP. Tidak sampai disitu, juru parkir yang bertugas dan di Pasar 16 juga ikut diangkut dan dibawa ke Mapolda Sumsel.
Dihadapan petugas Jukir yang meminta uang itu, diketahui bernama Gentar (27), warga Lorong Terusan 1, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang itu, mengakui perbuatannya tersebut.
“Ia pak setoran besar Rp250.000 per setengah hari jadi terpaksa aku ngambek (mengambil-red) besar,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Sumsel.
Ia menjelaskan, hal tersebut baru dilakukannya semenjak setoran tersebut naik, dan hasil dari uang tersebut disetornya ke salah satu orang berinisial A yang diketahui pemilik kuasa. Dari keterangannya sehari Gentar terkadang nombok dan hanya mendapatkan uang Rp30.000.
Sementara itu Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christoper Pandjaitan mengatakan, aksi yang dilakukan anggotanya merupakan aksi rutin menertibkan premanisme dan juru parkir liar yang meresa warga Palembang.
“Kita mengamankan 14 juru parkir liar yang meresahkan warga Kota Palembang. Sekaligus melaksanakan giat premanisme,”katanya.
Kegiatan yang sejak pukul 10.00 WIB ini dilaksanakan karena maraknya aksi premanisme dan juru parkir liar yang meminta uang 10.000 atau lebih dari ketentuan untuk itu kita tertibkan ke 14 Juru parkir liar guna diberi pembinaan dan di data. (**)











