Palembang, Sumselupdate.com – Jefri Husni alias Ondol, dengan kasus kepemilikan narkotika jenis shabu, divonis hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang, Rabu (9/6/2021).
Hukuman tersebut jauh lebih rendah dengan tuntutan JPU Kejari Palembang, Jimmy Artalius SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara.
Meski demikian, mendengar putusan tersebut, terdakwa Ondol yang merupakan warga Jl KH Wahid Hasyim, Lorong Terusan, Kecamatan SU I, Palembang ini, bersikukuh minta dibebaskan dengan alasan dirinya tidak bersalah.
Dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa karena dianggap terbukti menggunakan narkotika jenis shabu melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun denda sebesar Rp800 juta dan subsider tiga bulan kurungan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Jimmy Artalius SH, yang mengganjar terdakwa, melanggar Pasal 112 tentang narkotika dan menuntut terdakwa dengan pidana selama delapan tahun penjara.
Menurut majelis hakim, terdakwa Ondol sebagaimana terungkap dalam persidangan tidak terbukti memiliki dan menyimpan Narkotika sebagaimana dalam dakwaan JPU barang bukti lima bungkus shabu dengan berat netto 0,225 gram, namun berdasarkan tes urine terdakwa positif menggunakan shabu.
“Saya mohon pak hakim, agar saya dibebaskan dari hukuman. Shabu itu bukan punya saya pak, saya tidak bersalah,” pinta terdakwa berkali-kali kepada majelis melalui layar monitor persidangan.
Atas putusan tersebut, baik JPU serta terdakwa yang didampingi pemasihat hukum Eka Sulastri SH menyatakan pikir-pikir. Kemudian majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kedepan untuk terima atau menyatakan banding.
Ditemui usai sidang, Eka Sulastri SH mengatakan, masih akan berkoordinasi kepada terdakwa terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak, karena posisinya saat ini penuntut umum juga mengatakan pikir-pikir.
“Sebenarnya vonis itu sudah cukup meringankan karena hakim berpendapat klien saya hanya pengguna saja, tidak terbukti sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun kita akan koordinasi dulu dengan terdakwa,” tutupnya. (Ron)











