Minggu Kedua Ramadhan Pelaku Usaha Masih Membandel, Ini Tindakan Tegas Pol PP Lahat

Kamis, 7 April 2022
Petugas melakuan sosialisasi terkait surat edaran Bupati Lahat yang berisikan penghentian sementara hiburan kafe, karaoke diskotik, panti pijat, dan penertiban rumah makan/restoran, Kamis (7/4/2022).

Laporan: A Putra

Lahat, Sumselupdate.com – Bulan Ramadhan 1443 Hijiriah sudah memasuki puasa hari kelima, namun pantauan di lapangan masih banyak pedagang kembang api yang menjual petasan, rumah makan, kafe, dan tempat hiburan melanggar surat edaran Bupati Lahat.

Tak pelak, kondisi tersebut membuat sorotan tajam Kepala Dinas Polisi Pamong Praja (Pol-PP), Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Linmas Kabupaten Lahat, Fauzan Khoiri Denin AP, MM.

“Sebagai umat muslim, kita harus menghormati, sehingga ibadah berjalan dengan khusyuk. Akan tetapi masih banyak pelanggar seperti penjual petasan, rumah makan masih buka tidak ditutup dan lain sebagainya,” cetusnya, Kamis (7/4/2022).

Kendati demikian, kata Fauzan Khoiri, pihaknya masih melakuan sosialisasi terkait surat edaran Bupati Lahat No 300/124/INST/Sat.Pol.PP.D/2022 yang berisikan penghentian sementara hiburan kafe, karaoke diskotik, panti pijat, dan penertiban rumah makan/restoran.

“Makanya, anggota menyisir seluruh titik-titik yang disebutkan di atas. Sejauh ini, masih dalam tahap sosialisasi persuasif,” tegas Fauzan.

Fauzan menambahkan, seminggu sebelum puasa, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan agar semua agar dapat menghormati orang sedang berpuasa.

“Minggu pertama kita tetap beritahukan, kemudian di Minggu kedua masih membandel maka akan diambil tindakan tegas,” ujarnya. (**)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.