DPR Setujui RUU TPKS, Negara Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Seksual  

Kamis, 7 April 2022
Ketua DPR RI Puan Maharani.

Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan setelah Rapat Pleno Hasil Pengambilan Keputusan Badan Legislasi DPR menyetujui RUU tersebut menjadi UU.

Puan menyebut, RUU TPKS merupakan hasil kerja semua pihak dan akan menjadi bukti nyata negara hadir melindungi seluruh rakyat dari kejahatan seksual.

Read More

“RUU TPKS akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR terdekat. Selangkah lagi, buah dari perjuangan panjang ini akan terealisasi,” kata Puan, Kamis (7/4/2022).

RUU TPKS akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR usai Baleg DPR dan Pemerintah menyepakati pada pembahasan tingkat I, Rabu (6/4).

Hal tersebut lanjut Puan, sebagai bentuk komitmen bersama DPR dan Pemerintah  memperjuangkan korban kekerasan seksual yang selama ini hak-haknya terabaikan.

“Dan tentu juga ini hasil kerja keras semua elemen bangsa yang pantang menyerah memperjuangkan RUU TPKS. Teman-teman aktivis dari berbagai kalangan, LSM, akademisi, dan pastinya seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” kata Puan.

Dikatakan, secara khusus pengesahan RUU TPKS akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan  menyambut peringatan Hari Kartini, mengingat banyak korban kekerasan seksual dari kalangan perempuan.

Menurut Puan, dia sudah ikut mengawal RUU TPKS  sejak masih menjabat Menko PMK. Ia berterima kasih kepada seluruh pihak yang terus berpartisipasi memperjuangkan RUU TPKS hingga titik akhir.

“Saya sadari pembahasan RUU TPKS diwarnai banyak dinamika sejak awal diusulkan tahun 2016.  Pencapaian ini adalah keberhasilan kita seluruh bangsa Indonesia,” jelasnya.

Dia menambahkan, kehadiran UU TPKS menjadi wujud keberpihakan negara dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Selain itu juga sebagai instrumen negara dalam menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual serta melaksanakan penegakan hukum.

UU TPKS pun lanjut Puan akan menjadi payung hukum  merehabilitasi pelaku serta sebagai jaminan agar kekerasan seksual tidak kembali berulang.

“Dan yang pasti sebagai pegangan untuk kita dalam mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual,” papar Puan. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts