Miliki Shabu, Remaja Perempuan di Belimbing Dicokok, Pelaku Lain Lolos Usai Menceburkan Diri ke Sungai

Selasa, 26 Januari 2021
Tersangka SH diamankan berikut barang bukti shabu.

Laporan: Endang Saputra

Muaraenim, Sumselupdate.com – Petugas Satres Narkoba Polres Muaraenim kembali berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Informasi dihimpun pelaku merupakan remaja perempuan berusia 18 tahun dengan inisial SH, warga Desa Belimbing, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim.

Diketahui penangkapan tersangka pada Selasa, 19 Januari 2021 sekitar pukul 19.45 WIB, karena memiliki, menyimpan, dan menguasai yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 13 paket.

Advertisements

Penangkapan terhadap tersangka bermula adanya informasi yang diterima personel Sat Resnarkoba Polres MuaraeEnim dari masyarakat jika di TKP rumah salah satu tersangka berinisial A yang saat ini masuk ke dalam DPO yang beralamatkan di Desa Belimbing, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh tersangka.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Iptu Rahmad Aji Prabowo, SIK, MSi memerintahkan Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan, ST, SH, MM untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut.

Hasil penyelidikan personel Sat Resnarkoba Polres Muaraenim bahwa benar rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Kita mendapatkan informasi dari warga bahwa di sebuah rumah yang ada di Desa Belimbing, Kecamatan Belimbing sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh tersangka SH dan A yang masih dalam pengejaran, karena berhasil melarikan diri saat hendak kita tangkap dan tersangka A ini melarikan diri dengan cara berlari kearah belakang rumah lalu melompat ke Sungai Lematang hingga anggota kita tidak berhasil menangkapnya,” ungkap Kapolres Muaraenim AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad Aji Prabowo, Selasa (26/1/2021).

Sementara itu, lanjut Rahmad Aji pihaknya berhasil mengamankan seorang wanita yang berinisial SH (18) yang masih berada di TKP tersebut.

“Namun kita berhasil mengamankan SH remaja berusia 18 tahun yang masih di TKP, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 13 paket diduga narkotika jenis shabu,” bebernya..

Selanjutnya diungkapkannya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku SH beserta Barang Bukti telah kita bawa ke Satres Narkoba Muara Enim guna proses hukum lebih lanjut, dan kepada pelaku yang masih DPO agar dapat menyerahkan diri,” pungkasnya.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 13  paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,2 gram, satu buah timbangan digital, tiga bal plastik klip bening, satu bungkus kaca pirek, dua buah sekop, dan satu alat isap shabu. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.