Miliki Shabu 20 Paket Seberat 1,119 Gram, Cangkuk Dituntut JPU Kejari 8 Tahun Penjara

Kamis, 26 Januari 2023
Terdakwa Mastanik alias Cangkuk pemilik 20 paket shabu seberat 1,119 dituntut delapan tahun penjara.

Palembang, sumselupdate.com – Terdakwa Mastanik alias Cangkuk pemilik 20 paket shabu seberat 1,119 dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, di PN Palembang, Kamis (26/1/2023).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Paul Marpaung SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnaini SH melalui virtual membacakan tuntutan terhadap terdakwa Mastanik alias Cangkuk.

Read More

JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Mastanik alias Cangkuk, telah terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum menawar untuk dijual menjual, menerima menjadi perantara dalam jual beli menjual, menukar atau menyerahkan narkotika golongan l bukan tanaman.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114  Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mastanik alias Cangkuk dengan pidana penjara selama delapan tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan,” ungkapnya dalam persidangan virtual.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).

Diberitahukan dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat anggota kepolisian dari tim Reserse  Polsek Ilir Barat II Palembang, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa  Jalan Ki Gede Ing Soro Lorong Musola Darusalam  kelurahan 29 Ilir Kecamatan Ilir Barat Ii Palembang, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapatkan informasi tersebut kemudian tim langsung melakukan penyidikan dan penagkapn terhadap terdakwa yang pada saat itu terdakwa berada di toilet (Wc) rumahnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa langsung membuang satu buah kota rokok kedalam selokan, kemudian tim langsung menyuruh terdakwa mengambil kota rokok tersebut.

Saat dibuka dan diperiksa didalam kota rokok tersebut tim menemukan barang bukti berupa yaitu 20 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat berat  1,119 gram, saat diintrogasi terdakwa mengaku bahwa narkotika tersebut milik saudara Fei (DPO) yang dibeli seharga Rp 900 ribu, untuk terdakwa pecah menjadi 24 paket kecil, berikut terdakwa dan barang bukti langsung diamankan  ke Polsek Ilir Barat II  Palembang untuk di prosese lebih lanjut.  (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts