Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Dengan alasan pernah menjadi korban pemalakan, Kardenet alias Yudi (36) nekat menyimpan dan memiliki senjata api rakitan (senpira) berikut empat butir peluru tajam.
Aksi Yudi menyimpan barang berbahaya ini berbuah penjara. Dia diamankan tim Joker Reskrim Polsek Ilir Barat 1 Palembang pimpinan Iptu Arlan saat berad adi di Jalan Radial Blok 36 Palembang, Minggu (11/4/2021).
Warga Dusun II, Kelurahan Talang Makmur, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI tertangkap basah saat tim opsnal sedang melakukan pencarian atas target operasi 3 C (curat, curas, dan curanmor).
“Tim opsnal mencurigai pelaku yang saat itu membuang sesuatu dari dalam dapur Blok 36 di Jalan Radial Palembang. Anggota pun menggeledahnya dan ditemukan empat butir proyektil tajam dari dalam saku celananya,” ujar Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang, Kompol Denni Triana saat ditemui di Mapolsek, Selasa (13/4/2021).
Mendapati temuan barang berbahaya, Tim Opsnal menyuruh pelaku untuk mengambil barang yang dibuangnya. Benar saja, petugas mendapati senpira jenis revolver.
Kompol Denni mengatakan, pelaku selalu membawa senpira tersebut dengan alasan untuk berjaga-jaga.
Kini barang bukti senpira serta empat butir proyektil peluru tajam berukuran 9 mm diamankan petugas.
Sementara itu, tersangka Yudi mengakui jika senpira tersebut miliknya yang dibelinya dari seseorang di Sungai Menang, Kabupaten OKI seharga Rp700 ribu.
“Awalnya saya tidak mau. Namun, setelah dibujuk dan sebulan mikir saya beli saja hitung-hitung buat saya jaga diri,” ujar Yudi.
Yudi mengaku jika dahulu dirinya pernah dipalak oleh orang tidak dikenal di OKI, sehingga ia kehilangan uang dan barang berharga lainnya.
Atas peristiwa pemalakan tersebut, tukang ojek pangkalan yang bekerja di bawah Jembatan Ampera 7 Ulu Palembang ini mengaku, selalu membawa senpira kemana-mana.
Namun sepandai-pandainya dia menyimpan senpira tersebut, dia akhirnya tertangkap tim Joker Reskrim Polsek Ilir Barat 1 Palembang saat mengantarkan penumpang di Jalan Radial Blok 36 Palembang.
Atas tindakkan tersebut Yudi dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (**)