Miliki Senpi Rakitan, Sainal Divonis Tujuh Bulan Penjara

Selasa, 24 Mei 2022
Sidang kasus kepemilikan senjata api (Senpi)

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim memvonis terdakwa Sainal tujuh bulan penjara terkait kasus kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan beserta enam amunisinya, di PN Palembang, Selasa (24/5/2022)

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Harun yolulianto SH MH, mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa Sainal Alias Enal terbukti bersalah Secara bersama-sama memiliki, menyimpan, menguasai senjata spi rakitan laras pendek sebagaimana yang diataur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Drt No 12 tahun 1951.

“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Sainal alias Enal dengan pidana penjara selama 7 bulan,” tegas Hakim

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Sainal 1 tahun penjara. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.