Palembang, sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH, memvonis dua tahun enam bulan penjara terdakwa Muhammad Alim bin Mahmud, di PN Palembang, Kamis (3/8/2023)
Terdakwa M Alim divonis terkait kepemilikan satu senjata api rakitan jenis Revolver warna silver bergagang berwarna coklat dan enam butir amunisi kaliber 9 mm.
“Menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan terhadap terdakwa Muhamad Alim,” tegas Hakim.
Dalam putusannya Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa Muhamad Alim terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 1951 tentang membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api tanpa memiliki izin pihak berwenang.
“Yang memberatkan terdakwa dihukum karena perbuatannya dinilai telah melanggar hukum, sedangkan yang meringankan adalah berlaku sopan dan menyesali perbuatannya, serta menjadi tulang punggung keluarga,” tegas Hakim.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 dan barang bukti berup asatu senjata api rakitan jenis Revolver warna silver bergagang berwarna coklat dan enam butir amunisi kaliber 9 mm dirampas negara untuk dimusnahkan.
Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntunan JPU Kejari Palembang, yang menuntut tiga tahun penjara terdakwa Muhamad Alim.
Sebelumnya JPU Kejari Surya d.p Bakara SH, dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah memiliki senjata api ilegal.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Memohon kepada Majelis Hakim yang menangngani perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” tegas JPU. (Ron)